Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wow! Polisi Kini Bisa Tilang Pengendara Pakai Kacamata Pintar

        Wow! Polisi Kini Bisa Tilang Pengendara Pakai Kacamata Pintar Kredit Foto: Korlantas Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kemajuan teknologi kini mulai dimanfaatkan aparat kepolisian untuk memburu pelanggar lalu lintas. Di Kabupaten Ponorogo, petugas Satlantas bahkan mulai menggunakan kacamata pintar untuk mendeteksi pelanggaran pengendara secara langsung di jalan raya.

        Inovasi tersebut diterapkan Satlantas Polres Ponorogo sebagai bagian dari pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini difokuskan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan tingginya pelanggaran pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

        Kasatlantas Polres Ponorogo, Dewo Wishnu Setya Kusuma, mengatakan penggunaan kacamata pintar membuat petugas bisa langsung mendeteksi pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan secara manual.

        "Jadi kita memanfaatkan teknologi dalam penindakan. Contohnya di Polres Ponorogo ini melakukan inovasi yaitu menggunakan kacamata pintar," ungkap AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (21/5).

        Baca Juga: Seperti di Brasil, Polisi Kerahkan Sniper saat Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda

        Perangkat tersebut dikenakan langsung oleh anggota saat melakukan patroli di lapangan. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran dinilai menjadi lebih cepat, fleksibel, dan efisien.

        Tak hanya itu, Satlantas Polres Ponorogo juga mengoperasikan ETLE Handheld, yakni perangkat tilang elektronik berbasis telepon genggam yang digunakan personel untuk merekam sekaligus mencatat pelanggaran secara langsung.

        Melalui sistem tersebut, surat konfirmasi tilang dapat segera dicetak dan diberikan kepada pelanggar tanpa harus menunggu operasi besar digelar.

        “ETLE Handheld bisa mencetak untuk dilakukan surat konfirmasi. Konfirmasi diberikan kepada pelanggar tersebut karena rata rata di wilayah Ponorogo memang banyak melanggar pasal 291 ayat 1 dan 2 terkait tidak menggunakan helm,” jelasnya.

        Baca Juga: DPR Resmi Mulai Revisi UU Polri, Jabatan Polisi di Luar Institusi Disorot

        Penerapan ETLE di Ponorogo juga tidak hanya difokuskan di pusat kota. Penindakan dilakukan secara tentatif dengan menyesuaikan lokasi yang dinilai rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

        “Karena memang penindakan seperti ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap waktunya tentatif menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang rawan,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: