Kredit Foto: Istimewa
Batas teritorial 12 mil laut yang selama ini memagari kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) resmi “ditembus”. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SKK Migas, regulator hulu migas Aceh tersebut kini dipastikan terlibat langsung dalam pengelolaan blok-blok migas strategis di wilayah laut dalam atau offshore yang berada di atas 12 mil.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengungkapkan bahwa selama ini kewenangan lembaganya terbatas pada wilayah daratan dan laut hingga 12 mil sesuai aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2015. Namun, kesepakatan baru ini mengubah peta keterlibatan daerah dalam mendukung operasional hulu migas di wilayah yang lebih jauh.
“Untuk wilayah di bawah 12 mil laut dan daratan, seluruhnya berada di bawah BPMA. Sedangkan wilayah di atas 12 mil laut tetap, regulator utamanya adalah SKK Migas, namun BPMA dilibatkan secara langsung,” ujar Nasri di sela gelaran IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kamis (21/5/2026).
Keterlibatan BPMA di wilayah yang sebelumnya murni otoritas pusat ini disebut Nasri sebagai salah satu milestone kerja sama paling penting bagi sektor migas di Serambi Mekkah. Meski kewenangan regulator utama tidak berpindah tangan dari SKK Migas, kehadiran BPMA akan menyentuh aspek-aspek vital di lapangan.
Nasri memaparkan bahwa sinergi ini akan berfokus pada kelancaran operasional di laut lepas. “Peran BPMA di sana mencakup dukungan stakeholder, perizinan, hingga program CSR. Jadi pekerjaan operasional dilakukan bersama, tetapi regulator resminya tetap SKK Migas,” kata Nasri.
Baca Juga: Bukan Soal Cadangan, Ini Alasan Investor Migas Lebih Pilih Vietnam Dibanding RI
Baca Juga: SKK Migas Siapkan 'Triple 100', Jurus Kilat Amankan Produksi Migas 2026
Nasri menegaskan bahwa skema keterlibatan ini dirancang sedemikian rupa agar tidak menciptakan dualisme kewenangan yang dapat membingungkan investor. Sebaliknya, langkah ini justru menjadi daya tarik baru bagi investor global yang mulai melirik potensi offshore Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Saat ini, BPMA sendiri telah mengantongi sejumlah wilayah pengelolaan di bawah kendalinya, mulai dari WK Bireuen-Sigli, WK Blok A, WK Blok B, WK Lhokseumawe, WK ONWA, WK OSWA, WK Pase, hingga WK Nusantara–PEP Asset I. Kemitraan strategis ini diharapkan mampu mengakselerasi pengembangan potensi migas Aceh yang berada di perairan jauh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: