Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Tambang Kalbar Jadi Tersangka Penyimpangan IUP dan Ekspor Bauksit

        Bos Tambang Kalbar Jadi Tersangka Penyimpangan IUP dan Ekspor Bauksit Kredit Foto: Kejaksaan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) periode 2017–2025.

        Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka berinisial SDT merupakan Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS.

        “Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Saat ini, barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Nama SDT ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

        Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri, serta memeriksa delapan orang saksi.

        Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Pontianak dalam proses penyidikan perkara tersebut.

        Syarief menjelaskan SDT mengakuisisi PT QSS pada 2017. Saat itu perusahaan memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

        Namun pada 2018, PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) seluas 4.084 hektare meski diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya dan tanpa due diligence yang sah.

        Menurut penyidik, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

        Padahal, berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018, PT QSS dinyatakan tidak memenuhi persyaratan memperoleh IUP Operasi Produksi.

        Usai memperoleh izin tersebut, SDT disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang ditetapkan. Namun perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen PT QSS.

        “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” kata Syarief.

        Kejaksaan mengungkapkan PT QSS melakukan penjualan bauksit sejak 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar.

        Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat memperoleh izin ekspor mineral.

        Akibat perbuatannya, tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

        Dalam perkara ini, SDT disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

        Selain itu, tersangka juga dijerat pasal subsidair terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian hasil kejahatan sesuai ketentuan KUHP terbaru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: