Kredit Foto: Azka Elfriza
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada awal Juni 2026.
“Saya perlu menyampaikan kepada teman-teman karena Komisi XI sekarang sudah pada tahap akhir menyelesaikan Undang-Undang P2SK,” ujarnya saat ditemui dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Setelah pembahasan UU P2SK selesai, kata Misbakhun, DPR akan segera melanjutkan revisi terhadap sejumlah undang-undang keuangan negara. Langkah itu dilakukan untuk mengatasi potensi kekosongan hukum setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.
Dengan adanya perubahan tersebut, posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN tidak lagi diatur dalam undang-undang terbaru. Namun, sejumlah regulasi lama masih menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.
“Sementara ada undang-undang yang lain yang masih mengatakan bahwa Menteri Keuangan adalah pemegang saham dari BUMN tersebut, yaitu di Undang-Undang Perbendaharaan Negara,” katanya.
Karena itu, DPR menilai perlu ada harmonisasi aturan melalui skema omnibus law yang mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang Dipisahkan, hingga Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dan ini harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya tidak secara keseluruhan terharmonisasi dengan baik,” ujar Misbakhun.
Baca Juga: OJK Dorong Pasar Modal dan Ekonomi Hijau Biayai Kebutuhan Dana Rp8.600 Triliun RI
Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp17.600, Misbakhun: Ini Bukan Krisis 1998!
DPR menargetkan pembahasan lanjutan dapat dilakukan pada awal Juni 2026 setelah masa libur panjang. Saat ini, proses harmonisasi dengan pemerintah juga mulai dilakukan melalui sinkronisasi daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah, beberapa aturan sudah kita sinkronkan dengan DIM pemerintah,” urainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri