BI Rate Naik Jadi 5,25%, OJK Minta Debitur Tak Panik Suku Bunga Kredit Melonjak
Kredit Foto: Cita Auliana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,25% pada Mei 2026 tidak serta-merta langsung diikuti oleh kenaikan suku bunga kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perbankan pada dasarnya akan menyesuaikan kebijakan suku bunganya dengan bunga acuan BI. Namun, proses transmisi dari perubahan BI Rate ke suku bunga kredit membutuhkan waktu yang relatif panjang.
“Bank itu akan selalu menyesuaikan seperti itu. Tapi akan ada selalu gap. Itu yang disebut dengan semacam gap waktunya. Realisasinya antara apa yang misalnya reference rate itu kan BI,” kata Dian saat ditemui Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Dian, kredit merupakan produk yang tidak bisa diubah tingkat bunganya setiap saat. Karena itu, implementasi perubahan suku bunga acuan ke tingkat bunga kredit memerlukan proses penyesuaian yang bisa berlangsung hingga beberapa bulan.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman historis, bank-bank di Indonesia umumnya tidak langsung menaikkan suku bunga kredit setelah terjadi kenaikan suku bunga acuan. Langkah tersebut dinilai berisiko terhadap kemampuan bayar debitur.
“Dan rata-rata mereka itu, rata-rata menurut pengalaman historical, tidak ada bank yang akan immediately menaikkan tingkat suku bunga terutama kredit, karena itu berpotensi masalah malah ke nasabah. Kan kayak gitu,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menilai penyesuaian suku bunga simpanan juga tidak dilakukan secara instan. Bank akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengubah struktur bunga baik di sisi pendanaan maupun penyaluran kredit.
“But at the same time juga, ya bank juga belum tentu akan menaikkan tingkat suku bunga, tingkat suku bunga simpanan secepat itu. Tentu akan ada proses penyesuaian itu,” tambahnya.
Baca Juga: BI Rate Naik, Rupiah Cuma Kuat Sehari Lalu Tumbang Lagi
Baca Juga: Tok! Bank Indonesia Naikan Suku Bunga 50 Bps Jadi 5,25%
Dian menjelaskan, meskipun BI menerapkan pendekatan kebijakan yang bersifat forward looking melalui Kerangka Likuiditas Makroprudensial (KLM), perbankan tetap cenderung berhati-hati dalam menyesuaikan suku bunga kredit.
Menurutnya, kenaikan bunga kredit yang terlalu cepat justru dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Karena, debitur telah menghitung kemampuan pembayaran cicilan berdasarkan tingkat bunga yang berlaku saat kredit diberikan.
“Karena kan berbahaya itu sebenarnya ya kan biasanya orang bisa macet, bisa macet kredit kalau bisa tinggal suku bunga, tiba-tiba dinaikkan dan lain sebagiannya,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: