Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habiburokhman Bentuk Panja RUU Polri, Sebut Isinya 'Ganas-Ganas Semua'

        Habiburokhman Bentuk Panja RUU Polri, Sebut Isinya 'Ganas-Ganas Semua' Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR Habiburokhman resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Polri dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Menariknya, Habiburokhman menyebut susunan anggota Panja tersebut diisi oleh sosok-sosok “ganas” saat memimpin rapat pembentukan.

        “Ini ganas-ganas semua ini,” kata Habiburokhman sambil tersenyum di hadapan anggota Komisi III DPR.

        Pembentukan Panja RUU Polri dilakukan setelah Komisi III DPR menyepakati pembahasan revisi aturan kepolisian tersebut. Habiburokhman kemudian langsung ditunjuk sebagai Ketua Panja dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPR.

        “Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Doktor Haji Habiburokhman disetujui?” ujar Habiburokhman. Pernyataan itu langsung disambut seruan “setuju” dari anggota Komisi III DPR yang hadir.

        Setelah Panja resmi dibentuk, DPR kini tinggal menunggu kesiapan pemerintah untuk menyusun jadwal pembahasan lanjutan. Menurut Habiburokhman, proses revisi UU Polri nantinya akan dilakukan bersama pemerintah dalam waktu dekat.

        “Saya pikir kita tinggal menunggu dari pemerintah, nanti kita akan membuat penjadwalan kalau sudah ya,” ucap Habiburokhman.

        Panja RUU Polri sendiri berisi sejumlah anggota lintas fraksi di Komisi III DPR. Beberapa nama yang masuk di antaranya Ahmad Sahroni, Rikwanto, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, hingga Nazarudin Dek Gam.

        Revisi UU Polri disebut disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, pembahasan ini juga menjadi tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

        Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Polri memuat delapan poin perubahan dengan total 11 pasal beserta penjelasannya. Salah satu fokus utama revisi ialah penguatan pengawasan dan modernisasi institusi kepolisian.

        “RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman.

        Dalam revisi tersebut, DPR juga menegaskan bahwa posisi Kapolri tetap berada di bawah kewenangan presiden sebagaimana amanat konstitusi. Habiburokhman memastikan aturan baru tidak akan mengubah hak prerogatif presiden dalam memilih Kapolri.

        “Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tutur dia.

        Baca Juga: Awal Bulan Juni, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Seretak di Seluruh Indonesia, Awas Perhatikan ini Biar Gak Ditilang!

        RUU Polri juga memuat sejumlah poin penting seperti penguatan Kompolnas, pengawasan internal Polri, reformasi budaya institusi, hingga pemanfaatan teknologi modern dalam tugas kepolisian. Selain itu, aturan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi juga akan diperketat.

        Pembahasan usia pensiun anggota Polri turut masuk dalam daftar revisi yang akan dibahas Panja. DPR menyebut seluruh perubahan diarahkan untuk menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan humanis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: