Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Pasar kelapa sawit domestik tengah diwarnai anomali yang merugikan sektor hulu. Di saat harga Crude Palm Oil (CPO) global di bursa Malaysia dan Rotterdam sedang dalam tren penguatan, harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani swadaya justru anjlok drastis akibat kepanikan pasar merespons kebijakan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung, mengatakan harga TBS petani swadaya kini terpuruk di kisaran Rp1.800 hingga Rp2.200 per kilogram atau turun sekitar Rp600 hingga Rp1.500 per kilogram.
“Harga CPO global sedang bagus. Jika dikonversi ke rupiah rata-rata sekitar Rp18 ribu. Seharusnya harga dalam negeri berada di kisaran Rp15.800, tetapi sekarang hanya sekitar Rp11 ribu. Tidak masuk akal harga TBS petani jatuh sedalam ini,” ujar Gulat kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Kondisi tersebut menekan margin keuntungan petani hingga ke level defisit. Dengan Harga Pokok Produksi (HPP) sekitar Rp2.000 per kilogram, mayoritas petani swadaya yang menguasai 93 persen total luas kebun rakyat kini harus menanggung kerugian.
Baca Juga: Harga Sawit Mulai Pulih! GAPKI Apresiasi Langkah Cepat Kementan
Baca Juga: Buntut Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Ancam Pidanakan 139 Pabrik Sawit
Situasi itu berbeda dengan petani plasma yang masih terlindungi kontrak harga di level Rp3.600 per kilogram.
Merespons gejolak tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengintervensi dengan merilis lima poin kesepakatan penstabilan harga, sekaligus memastikan ekspor tetap berjalan normal dan tidak ada pungutan dari PT DSI.
Pemerintah berharap pasar segera mengoreksi pricing TBS kembali ke titik ekuilibrium fundamentalnya.
“Kami berharap setelah penjelasan bahwa operasional ekspor tetap normal, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.
Adapun lima poin kesepakatan hasil rapat koordinasi tersebut meliputi:
Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS dipicu kekhawatiran, ketidakpastian, dan kurangnya pemahaman terhadap kebijakan ekspor satu pintu PT DSI.
Kedua, pemerintah menugaskan PT DSI mengelola dan mengawasi ekspor sumber daya alam (SDA) secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab tanpa memungut biaya maupun mengambil keuntungan.
Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Baca Juga: Wamentan Buka Suara soal Kekhawatiran Penurunan Harga Sawit akibat DSI
Baca Juga: Wamentan Bongkar Penyebab Harga Sawit Jatuh, 139 PKS Disorot Pemerintah
Keempat, pemerintah memastikan pelaku usaha hilir sawit tetap beroperasi normal selama masa transisi.
Kelima, pemerintah meminta pelaku usaha menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai acuan harga CPO agar harga di tingkat petani kembali stabil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri