Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IAI Dorong Implementasi SPK untuk Tarik Investor Global ke RI

        IAI Dorong Implementasi SPK untuk Tarik Investor Global ke RI Kredit Foto: IAI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penguatan kepercayaan investor dinilai menjadi faktor krusial bagi daya saing pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya tuntutan transparansi global. Karena itu, implementasi Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) mulai diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kredibilitas emiten dan pasar modal nasional.

        Isu tersebut mengemuka dalam Strategic Leadership Dialogue bertajuk “SPK dalam Membangun Kepercayaan Pasar Modal Indonesia” yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Main Hall BEI, Jakarta.

        Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana mengatakan investor saat ini tidak lagi hanya melihat laporan keuangan historis, tetapi juga menilai bagaimana perusahaan mengelola risiko keberlanjutan dan strategi jangka panjang.

        “Pasar membutuhkan informasi yang lebih relevan, terhubung, dan dapat dipercaya. Karena itu, implementasi SPK harus dipahami sebagai bagian dari transformasi tata kelola dan strategi bisnis perusahaan untuk membangun kepercayaan jangka panjang,” ujar Ardan, dalam keterangan resmi< Jakarta, Selasa (26/5/2026). 

        Indonesia saat ini berada dalam fase transisi menuju implementasi pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan IFRS Sustainability Disclosure Standards.

        Baca Juga: OJK Dorong Pasar Modal dan Ekonomi Hijau Biayai Kebutuhan Dana Rp8.600 Triliun RI

        Baca Juga: 54 Persen Investor Pasar Modal Indonesia Adalah Gen Z

        Dalam forum tersebut, OJK mengungkapkan tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) terkait penerapan keuangan berkelanjutan bagi pelaku jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

        Jarot Suroyo dari OJK menjelaskan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus mengadopsi PSPK 1 dan PSPK 2 yang sejalan dengan IFRS S1 dan IFRS S2.

        Regulasi baru tersebut akan diterapkan bertahap dengan pendekatan climate first dan integrasi kebijakan taksonomi berkelanjutan.

        Sementara itu, Anggota Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI sekaligus Sustainability Leader PwC Indonesia Yuliana Sudjonno menilai implementasi SPK akan berdampak langsung terhadap strategi bisnis dan akses perusahaan terhadap investor global.

        “Implementasi SPK tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban pelaporan, tetapi sebagai fondasi untuk memperkuat strategi bisnis dan menciptakan nilai jangka panjang,” ujarnya.

        Menurutnya, integrasi aspek keberlanjutan dalam pengambilan keputusan dapat membantu perusahaan mengelola risiko dan peluang secara lebih komprehensif sehingga memperkuat kinerja finansial dan daya tarik investasi.

        Baca Juga: Perkuat Basis Investor, OJK Ajak Generasi Muda jadi Penggerak Pasar Modal

        Baca Juga: Ekonomi RI Tertinggi di G20, Pemerintah Kawal Pasar Modal Hadapi Capital Outflow

        Forum tersebut juga menekankan pentingnya kesiapan pimpinan perusahaan, termasuk CEO dan CFO, dalam mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam strategi korporasi, manajemen risiko, hingga komunikasi kepada investor.

        IAI, BEI, dan OJK menilai implementasi SPK menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas, kredibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: