Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekspor SDA Dialihkan ke PT DSI Mulai 1 Juni 2026, Nilai Potensi Capai US$347 Miliar

        Ekspor SDA Dialihkan ke PT DSI Mulai 1 Juni 2026, Nilai Potensi Capai US$347 Miliar Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mulai menjalankan pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari penataan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. Kebijakan baru iniakan dimulai secara bertahap sejak 1 Juni 2026 untuk komoditas crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

        Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pengaturan ekspor tiga komoditas tersebut dilakukan sesuai peraturan pemerintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, seluruh ekspor komoditas strategis tersebut akan dilakukan melalui BUMN, yakni PT DSI.

        “Jadi kan kemarin sesuai PP dan juga sesuai arahan Bapak Presiden, tiga komoditas CPO, kemudian batu bara dan ferro alloy itu nanti ekspornya melalui BUMN, ekspor dalam hal ini PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI,” ujar Budi dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).

        Ia menjelaskan, proses transisi akan dimulai pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, eksportir existing masih diperbolehkan melakukan ekspor, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI.

        “Nah nanti per tanggal 1 Juni itu transisinya sudah kita mulai. Jadi nanti yang ekspor adalah eksportir existing, kemudian melakukan pelaporan ke PT DSI,” katanya.

        Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi pada 1 September 2026 hingga akhir tahun. Jika perusahaan eksportir dinilai siap mengalihkan kegiatan ekspornya kepada BUMN, maka PT DSI akan mulai mengambil alih fungsi ekspor secara bertahap.

        “Kalau misalnya perusahaan yang existing sekarang sudah bisa mengalihkan ekspornya ke BUMN, ya berarti nanti PT DSI yang melakukan ekspor. Nah, per 1 Januari tahun depan semua sepenuhnya diekspor melalui PT DSI,” ujar Budi.

        Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap potensi praktik under invoicing pada perdagangan tiga komoditas SDA yang memiliki kontribusi besar terhadap perdagangan nasional.

        Baca Juga: DSI Resmi Jadi BUMN untuk Ekspor Satu Pintu SDA

        Baca Juga: Kunci Devisa SDA Lewat DSI, INDEF Nilai Ekspor Satu Pintu Matikan Ruang Gelap 'Misinvoicing'

        “Ekspor ketiga produk itu kan besar sekali, totalnya sekitar US$63 miliar, ya berarti sekitar 23% dari total ekspor kita ke dunia,” ucapnya.

        Budi menambahkan, berdasarkan data UN Comtrade, potensi nilai ekspor dari tiga komoditas tersebut dapat meningkat hingga US$65 miliar apabila tata kelola dan pengawasannya diperkuat.

        “Artinya kalau tahun 2025 itu ekspor kita US$282 miliar, ditambah US$65 miliar berarti US$347 miliar, berarti naiknya sekitar 23%. Yang benar-benar kita awasi bareng-bareng, semoga semuanya berjalan dengan baik,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: