Ini Alasan Rencana Iran Mau Pungut Tarif di Selat Hormuz Begitu Ditakuti Amerika dan Dunia
Kredit Foto: Istimewa
Rencana Iran memungut tarif hingga US$2 juta atau sekitar Rp35,7 miliar kepada kapal yang melintas di Selat Hormuz memicu penolakan luas dari berbagai negara.
Amerika Serikat (AS) hingga China dilaporkan sepakat menentang kebijakan tersebut karena dianggap melanggar hukum internasional dan mengancam stabilitas energi global.
Baca Juga: Amerika Serikat Kembali Berulah, Timnas Iran Terancam Tak Bisa Bertanding di Piala Dunia FIFA 2026
Selat Hormuz sendiri merupakan jalur energi paling vital di dunia. Sebelum perang Iran pecah, sekitar seperlima konsumsi minyak dan gas dunia melewati kawasan sempit yang berada di antara Iran dan Oman itu.
Teheran berdalih pungutan tersebut merupakan biaya reparasi perang akibat serangan Amerika Serikat dan Israel, sekaligus pembayaran jasa keamanan, perlindungan lingkungan, dan layanan navigasi.
Iran bahkan disebut tengah menyiapkan protokol bersama Oman yang mewajibkan kapal memperoleh izin sebelum melintas. Namun, langkah itu langsung memicu kritik keras.
Lembaga kajian Institute for the Study of War (ISW) menyebut kebijakan tersebut sebagai praktik “pemerasan maritim”.
Penolakan dunia terhadap Iran bukan tanpa alasan. Pakar maritim menilai Selat Hormuz berbeda dengan kanal buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama yang memang dibangun dan dikelola negara tertentu.
Dalam hukum internasional, Selat Hormuz masuk kategori selat alami internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Aturan tersebut memberikan hak lintas transit bagi kapal dan pesawat dari seluruh negara tanpa boleh dihambat negara pesisir. Artinya, kapal berhak melintas tanpa harus membayar tarif transit penuh ataupun meminta izin khusus selama tidak berhenti dan tidak mengganggu keamanan.
Negara pesisir hanya diperbolehkan mengenakan pungutan layanan terbatas seperti jasa pandu kapal atau bantuan navigasi. Karena itu, banyak negara menilai Iran tidak memiliki dasar hukum untuk menarik biaya transit miliaran rupiah dari kapal internasional.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahkan menegaskan Selat Hormuz harus tetap menjadi perairan internasional yang bebas dilalui siapa pun.
“Selat itu akan terbuka untuk semua pihak. Itu adalah perairan internasional,” kata Trump dalam rapat kabinet di Gedung Putih.
Washington juga memperingatkan perusahaan pelayaran agar tidak membayar pungutan tersebut karena berpotensi terkena sanksi sekunder AS akibat dianggap bertransaksi dengan Iran.
Di tengah memanasnya situasi, AS dan PBB kini mulai menyiapkan skema perlindungan pelayaran pascaperang, termasuk patroli multinasional dan operasi pembersihan ranjau di Selat Hormuz.
Baca Juga: Tetangga Indonesia Dapat Pujian Presiden Iran atas 'Sikap Kemanusiaan' di Perang Teheran-Amerika
Ketegangan ini membuat Selat Hormuz kembali menjadi titik rawan geopolitik dunia karena jalur tersebut menjadi nadi utama perdagangan energi internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: