Kredit Foto: KSP
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tuduhan Komnas HAM terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pihak kementerian menegaskan bahwa penyusunan perubahan undang-undang dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.
"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, dikutip Minggu (31/5).
Rumadi menjelaskan, dalam proses penyusunan revisi UU HAM, kementerian telah melibatkan masyarakat sipil, penggiat HAM, serta lembaga nasional seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, serta tim ahli sempat menghadiri pembahasan awal, meskipun setelah itu utusan mereka tidak hadir lagi tanpa alasan yang jelas.
"Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas. Kementerian HAM sangat memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," jelasnya.
Menurutnya, tuduhan pelemahan tidak berdasar karena revisi ini justru ingin memperkuat wewenang Komnas HAM dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
"Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta. Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini," ungkapnya.
Kementerian HAM menilai fungsi penyuluhan merupakan tugas pemerintah, sedangkan Komnas HAM harus diletakkan sebagai lembaga pengawas.
Baca Juga: PSG Pertahankan Juara Liga Champions Lewat Drama Adu Penalti
"Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif," katanya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Kementerian HAM menyatakan siap menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, melalui forum uji publik yang diselenggarakan di sejumlah kampus dan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya