Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Besok, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor Lewat PT DSI

        Mulai Besok, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor Lewat PT DSI Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan eksportir untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui akses Portal Ceisa 4.0 yang disiapkan oleh Bea Cukai.

        "Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format Akses Portal Ceisa 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Beacukai," kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

        Menurut Airlangga, ketiga komoditas tersebut memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencapai US$66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor Indonesia.

        Rinciannya, ekspor batu bara tercatat sebesar US$24,48 miliar, sementara ekspor kelapa sawit dan turunannya mencapai US$24,42 miliar. Adapun ekspor ferro alloy atau besi paduan mencapai US$16,49 miliar.

        "Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut," tambahnya.

        Baca Juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Izinkan Dana Eksportir Jadi Agunan Kredit Bank

        Baca Juga: Bahlil Jamin Tak Ada Pemangkasan Ekspor Gas dan Bebaskan DHE Migas

        Airlangga menegaskan kehadiran PT DSI akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekaligus menutup celah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

        "Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," tuturnya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: