4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Kredit Foto: Istimewa
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Oditur Militer menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana hingga menimbulkan luka pada korban.
"Menuntut agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Oditur Militer dalam persidangan.
Dakwaan menjerat para terdakwa dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Kronologi perkara bermula dari rasa dendam yang dipupuk selama hampir setahun. Tindakan Andrie Yunus di Hotel Fairmont, yakni menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI yang videonya viral, dianggap para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.
Pada Senin (9/3/2026), Serda Edi dan Lettu Budhi kembali memperbincangkan kejadian itu saat bertemu di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI. Bara amarah itu kemudian memuncak pada Rabu (11/4/2026) ketika keempat terdakwa berkumpul di Mess BAIS TNI usai berbuka puasa.
Pertemuan itu menjadi titik awal lahirnya rencana penyerangan. Serda Edi disebut mengungkap kekesalannya sebelum para terdakwa sepakat menyusun skenario penyiraman air keras.
Baca Juga: Berlanjut, Kasus Air Keras Andrie Yunus Bakal Ditangani Polisi
Eksekusi dilancarkan pada Kamis (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Lettu Budhi mengambil cairan keras dari bengkel mobil Denma BAIS TNI sebagai senjata dalam aksi tersebut.
Para terdakwa lebih dulu melacak keberadaan korban sebelum akhirnya membuntuti Andrie Yunus menggunakan sepeda motor. Penyiraman dilakukan saat korban tengah dalam perjalanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: