Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Produk Unit Link Laris Manis di Tengah Penurunan Premi Asuransi Tradisional

        Produk Unit Link Laris Manis di Tengah Penurunan Premi Asuransi Tradisional Kredit Foto: Unsplash/Scott Graham
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link mencatat pertumbuhan pada kuartal I 2026 di tengah perlambatan premi produk asuransi jiwa tradisional.

        Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), premi unit link tumbuh 4,1% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp17,17 triliun pada kuartal I 2026. Sementara itu, premi produk asuransi jiwa tradisional yang masih menjadi kontributor terbesar industri mencapai Rp30,10 triliun, meski turun 2,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

        Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo Karsono, menilai pertumbuhan unit link tidak serta-merta menunjukkan adanya pergeseran minat masyarakat dari produk tradisional ke produk berbasis investasi. Menurutnya, kedua produk tersebut menyasar segmen pasar yang berbeda.

        “Jadi, memang kalau kita lihat komposisinya, tetap tradisional masih mayoritas. Tapi kita lihat juga bahwa unit linkmengalami pertumbuhan di kuartal pertama ini. Kami melihatnya bahwa memang dua produk ini punya segmen yang berbeda masing-masing,” ujar Albertus dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari–Maret 2026, Selasa (2/6/2026).

        Baca Juga: OJK Catat Premi PAYDI Tembus Rp11,37 Triliun hingga Maret 2026

        Baca Juga: AAJI Dorong Rencana Danantara Merger Asuransi BUMN

        Ia menjelaskan, produk unit link umumnya diminati oleh nasabah yang memiliki pemahaman lebih baik mengenai investasi dan mampu menerima fluktuasi nilai investasi. Dalam produk tersebut, risiko investasi berada pada pemegang polis.

        Unit link memang karena ada investasinya untuk segmen nasabah yang lebih paham terhadap investasi, lebih bisa memahami dan menerima risiko fluktuasi daripada investasi. Karena kalau unit link, risiko investasinya ada di nasabah,” katanya.

        Di sisi lain, AAJI menilai implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait produk unit link selama beberapa tahun terakhir telah memberikan dampak positif bagi industri. Regulasi tersebut dinilai meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemasaran maupun penjualan produk.

        “Dengan SEOJK yang sudah lima tahun itu, kita melihat banyak sekali hal-hal positif, yaitu lebih transparan, kemudian juga cara jualnya lebih baik dalam arti lebih terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Albertus.

        Baca Juga: Inflasi Medis dan Kurs Dorong Klaim Asuransi Jiwa Membesar

        Baca Juga: Kenaikan BI Rate Bisa Gerus Nilai Investasi Perusahaan Asuransi

        Saat ini, AAJI bersama perusahaan anggotanya tengah melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut dengan melibatkan konsultan independen. Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan kepada OJK sebagai bahan pertimbangan apabila diperlukan penyempurnaan regulasi.

        “Untuk kita nanti melihat, sudah hampir selesai, kemudian kita akan menyampaikan usulan kepada OJK. Nanti OJK akan melihat apakah perlu dilakukan satu revisi, satu pengayaan, satu perubahan terhadap SEOJK yang ada, sehingga pertumbuhannya lebih seimbang ke depan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: