Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Rampungkan RUU P2SK, Ini 17 Poin Penting yang Disepakati

        DPR Rampungkan RUU P2SK, Ini 17 Poin Penting yang Disepakati Kredit Foto: YouTube Parlemen TV
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panita Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi beleid tersebut memuat 17 pokok materi pengaturan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, asuransi, aset kripto hingga penanganan pinjaman daring ilegal.

        Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak awal Februari 2026 dengan melaksanakan rapat kerja bersama dengan perwakilan pemerintah.

        Ia menjelaskan pembahasan di tingkat panja dimulai pada 31 Maret 2026 dan dilanjutkan dalam sejumlah rapat pada 1-2 April, 6-7 April, serta 2-3 Juni 2026. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi juga bekerja secara simultan pada 2-3 Juni sebelum melaporkan hasil kerjanya kepada panja.

        Dalam proses pembahasan, Panja juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Himbara, Perbanas, Asbanda, Perbarindo, Asbisindo, serta akademisi.

        Menurut Hekal, Panja membahas sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

        "Dari total 1.212 DIM tersebut terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM tetap pada penjelasan, 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, dan 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan," katanya.

        Berdasarkan hasil pembahasan Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi, telah disusun draf RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri atas dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.

        Baca Juga: Asbanda Minta BPD Dipisah dari Bank Umum dalam Revisi UUP2SK

        Baca Juga: Masuk Tahap Akhir, DPR Targetkan UU P2SK Rampung Awal Juni 2026

        Adapun 17 pokok materi yang disepakati dalam revisi UU P2SK meliputi:

        1. Kelembagaan LPS

        2. Kelembagaan OJK

        3. Kelembagaan BI

        4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR

        5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah

        6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal

        7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan

        8. Surat utang danantara

        9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi

        10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas

        11. Bursa mineral dan komoditas strategis

        12. Aset kripto

        13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring

        14. Pusat Finansial Internasional Indonesia

        15. Penanganan piutang macet pada UMKM

        16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif, dan

        17. Bank Dalam Penyehatan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: