Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Akui Laporan Kemenkeu Ikut Seret Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka

        Purbaya Akui Laporan Kemenkeu Ikut Seret Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa salah satu laporan yang menjadi bahan pemeriksaan bagi tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berasal dari Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan proses tersebut melibatkan berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum.

        "Dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, semuanya memperiksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ujar Purbaya, di DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

        Purbaya menegaskan bahwa pergantian pimpinan BGN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.

        "Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita nggak ikut campur," imbuh dia.

        Bendahara Negara itu menambahkan, sebagai langkah pengawasan Kementerian Keuangan terhadap anggaran BGN ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan, termasuk terhadap komponen harga dalam pelaksanaan program.

        "Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya seperti apa," katanya.

        Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 

        Dalam perkara yang sama, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

        Baca Juga: Jejak Yayasan Boneka di Balik MBG BGN: Dugaan Skema Terstruktur yang Seret Dadan Cs dan Aliran Duit Miliaran

        Baca Juga: Lewat Yayasan, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 'Dapat Jatah' dari Banyak SPPG

        Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

        Menurut Syarief, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar untuk meningkatkan status hukum ketiga pejabat tersebut dari saksi menjadi tersangka.

        “Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: