Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Investigasi USTR Soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Tempuh Lewat Jalur Ini

        Tanggapi Investigasi USTR Soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Tempuh Lewat Jalur Ini Kredit Foto: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia merespons hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 dari Kamar Dagang Perwakilan Amerika Serikat (USTR) mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahannimpor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).

        Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pada prinsipnya Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.

        "Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," kata Haryo dalam pernyataannya, Rabu (3/6/2026).

        Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat. 

        Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa.

        Sebelumnya Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan Indonesia sebagai salah satu dari enam perekonomian yang dinilai gagal menegakkan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa. Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil 60 investigasi yang dilakukan USTR berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.

        Baca Juga: USTR Usulkan Tarif Tambahan hingga 10%, RI Masuk Daftar Negara yang Dinilai Gagal Menegakkan Larangan Impor Barang

        Baca Juga: Fasilitas Milik Amerika Kalah Jauh, Iran Tak Menyesal 'Bermarkas' di Meksiko Selama Piala Dunia 2026

        Dalam pengumuman yang dirilis pada 2 Juni 2026, USTR menyatakan bahwa tindakan, kebijakan, dan praktik 60 perekonomian terkait kegagalan menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa dianggap tidak wajar serta membebani perdagangan Amerika Serikat.

        "Kegagalan mitra dagang utama kami untuk menangani impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan kondisi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam medan persaingan yang tidak setara," kata Duta Besar Jamieson Greer dikutip dari siaran pers USTR, Rabu (3/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: