Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Negara Digugat Wajib Biayai Pesantren, Hakim Ingatkan Harus Siap 'Diatur'

        Negara Digugat Wajib Biayai Pesantren, Hakim Ingatkan Harus Siap 'Diatur' Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Rabu (3/6/2026). Dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut, perdebatan mengemuka terkait kewajiban negara dalam mendanai pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

        Pemohon, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq, menggugat Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren yang mengatur pendanaan pesantren. Mereka mempersoalkan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” serta frasa “sesuai dengan kewenangannya” karena dinilai membuat kewajiban negara menjadi tidak pasti dan bergantung pada kondisi fiskal maupun kebijakan pemerintah.

        Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan kedua frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut mereka, pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional seharusnya memperoleh dukungan pendanaan yang lebih pasti dari negara.

        Pandangan serupa disampaikan Majelis Masyayikh yang hadir sebagai pihak terkait dalam persidangan. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menilai persoalan Pasal 48 UU Pesantren tidak hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

        Menurutnya, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang memiliki kewajiban konstitusional menjadi sekadar pemberi bantuan. Padahal, pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

        “Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin di hadapan majelis hakim.

        Majelis Masyayikh berpendapat amanat Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara tidak hanya menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        Mereka menilai pesantren telah menjalankan fungsi tersebut sejak lama sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk menempatkan lembaga pendidikan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

        Selain itu, Majelis Masyayikh menyoroti dampak praktik penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” di berbagai daerah. Menurut mereka, sejumlah pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan dalam beberapa kasus dihapus dari APBD.

        Kondisi itu dinilai menimbulkan ketimpangan karena di satu sisi negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi di sisi lain tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara dengan institusi pendidikan lainnya.

        Namun, dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan adanya konsekuensi yang harus dipertimbangkan apabila negara diwajibkan membiayai pesantren secara penuh.

        Arsul mengungkapkan bahwa saat pembahasan UU Pesantren dahulu sempat muncul kekhawatiran dari kalangan pesantren mengenai potensi dominasi negara apabila pembiayaan sepenuhnya berasal dari anggaran negara.

        “Intinya sebetulnya adalah karena pada saat itu juga ada kekhawatiran dari kalangan pesantren kalau semuanya itu dibiayai negara atau negara dominan dalam pembiayaan pesantren, maka juga itu membuka pintu ‘intervensi’ negara terhadap dunia pesantren,” kata Arsul.

        Ia menjelaskan bahwa masuknya dana negara dalam jumlah besar akan membawa konsekuensi berupa kewajiban transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat. Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme audit resmi.

        Baca Juga: Siap-Siap, Kemensos Bakal Rekrut Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan

        Menurut Arsul, hal tersebut berpotensi menambah beban administratif bagi pesantren yang selama ini memiliki karakteristik tata kelola tersendiri.

        “Mau tidak mau kalau negara itu masuk ke sana dalam jumlah yang sangat besar di luar hibah dan bantuan yang tadi disebut itu, maka yang namanya aspek-aspek transparansi dan akuntabilitas dalam konteks tata kelola yang baik itu juga harus masuk di sana, enggak bisa dihindarkan itu,” ujarnya.

        Arsul juga mengingatkan adanya risiko lain yang perlu diantisipasi. Menurut dia, persoalan administrasi dan akuntabilitas penggunaan dana negara berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari apabila terjadi perbedaan pandangan antara pesantren dan pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: