Kredit Foto: Kemendag
Tata kelola ekspor komoditas crude palm oil (CPO) nasional tengah memasuki fase transisi menuju sistem sentralisasi baru. Pemerintah menetapkan peta jalan peralihan kewenangan ekspor melalui perusahaan BUMN, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), yang akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso membeberkan rentang waktu masa adaptasi bagi pelaku usaha penyulingan dan eksportir CPO swasta.
"Jadi transisinya tanggal 1 Juni sampai 31 Desember itu yang ekspor tetap yang eksisting ya," ungkap Budi kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/6/2026).
Selama periode peralihan tersebut, kegiatan ekspor masih dapat berjalan seperti biasa. Namun, para eksportir diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem daring.
"Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, semua sudah online jadi tidak ada masalah," lanjut Budi.
Baca Juga: PAEI Nilai DSI Bisa Perkuat Transparansi Ekspor dan Tingkatkan Kepercayaan Investor
Baca Juga: Danantara Bakal Umumkan Jajaran Petinggi DSI Pekan Depan
Lebih lanjut, ia menjelaskan kinerja sistem pelaporan akan terus dipantau dan dievaluasi hingga akhir tahun sebelum tata kelola ekspor sepenuhnya disentralisasi melalui PT DSI pada awal 2027.
"Itu sampai 31 Desember sambil kita evaluasi," ujarnya.
Peralihan kendali penuh akan mulai diberlakukan pada hari pertama tahun kalender berikutnya.
"Baru setelah itu tanggal 1 Januari itu berlaku sepenuhnya ekspor dilakukan oleh PT DSI," jelas Budi.
Diketahui, pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Dukungan tersebut juga mencakup penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang akan mengoordinasikan mekanisme perdagangan komoditas ke pasar internasional.
Direktur Utama PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), Yuliana, mengatakan perseroan akan mematuhi regulasi ekspor yang tengah disiapkan pemerintah.
Berdasarkan program sosialisasi dan audiensi yang telah diikuti bersama kementerian terkait, Bank Indonesia (BI), serta asosiasi pelaku usaha, kebijakan baru tersebut dirancang untuk diterapkan secara bertahap.
Baca Juga: Bukan Sekadar BUMN Baru, DSI Dituntut Tutup Kebocoran Nilai Ekspor
Baca Juga: Bukan Monopoli, PT DSI Diharapkan Fokus jadi Pengawas Lewat Platform Digital Perdagangan Sawit
Menurut Yuliana, adanya linimasa transisi memberikan ruang bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian administratif, terutama bagi perusahaan tambang batu bara seperti SMMT.
"Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Yuliana dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (3/6/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri