Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Rilis Tiga Aturan Baru untuk Ekspor Tambang dan CPO, DMO Dipastikan Tak Berubah

        Kemendag Rilis Tiga Aturan Baru untuk Ekspor Tambang dan CPO, DMO Dipastikan Tak Berubah Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan payung hukum baru untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang nantinya akan tersentralisasi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

        Regulasi tersebut diwujudkan melalui penerbitan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, ferro alloy, dan batu bara.

        Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi keberadaan instrumen hukum tersebut, meski belum merinci nomor registrasinya.

        "Permendag sudah ada, cuma nomornya lupa," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

        Ia menjelaskan, ketiga regulasi tersebut disusun secara terpisah sesuai karakteristik masing-masing komoditas.

        "Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferro alloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi.

        Meski terdapat perubahan dalam tata kelola ekspor, pemerintah memastikan ketentuan terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri tidak mengalami perubahan. Budi menegaskan aturan Domestic Market Obligation (DMO) tetap berlaku sebagaimana mestinya.

        Baca Juga: Amankan Implementasi DMO Minyak Goreng, Kementan Persempit Ruang Gerak Spekulan Tata Niaga

        Baca Juga: PT DSI Bakal Ambil Alih DMO Sawit, Persoalan HGU Masih Dikeluhkan Industri

        "Nah aturan-aturan lain misalnya aturan DMO tidak berubah. Pun nanti per 1 Januari 2027, kebijakan ekspor mulai berlaku melalui skema PT DSI, DMO tinggal diserahkan kembali kepada eksportir," tegasnya.

        Setelah masa transisi berakhir dan skema baru diterapkan pada awal 2027, para eksportir tetap berkewajiban memenuhi ketentuan DMO secara mandiri.

        "Jadi aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir," ujar Budi.

        Menurut dia, substansi utama kebijakan tersebut hanya mengalihkan pengelolaan ekspor dari perusahaan swasta kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai eksportir.

        "Jadi sebenarnya cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor PT DSI," tandasnya.

        Di sisi lain, Budi juga membeberkan masa transisi yang diberikan kepada pelaku usaha penyulingan dan eksportir CPO swasta sebelum kebijakan baru diberlakukan penuh.

        "Jadi transisinya tanggal 1 Juni sampai 31 Desember itu yang ekspor tetap yang eksisting ya," ungkapnya.

        Selama periode transisi, aktivitas ekspor tetap dapat berjalan normal seperti biasa. Namun, seluruh eksportir diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem daring yang telah disiapkan pemerintah.

        "Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, semua sudah online jadi tidak ada masalah," lanjut Budi.

        Pemerintah berharap masa transisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru sebelum PT DSI mengambil alih pelaksanaan ekspor secara penuh mulai 1 Januari 2027.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: