Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolri Buka Pintu: ASN Bisa Duduki Jabatan di Polri

        Kapolri Buka Pintu: ASN Bisa Duduki Jabatan di Polri Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan agar kalangan sipil profesional diberi peluang mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di tubuh Polri. 

        Ia menegaskan bahwa institusinya memang membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu.

        "Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Kapolri kepada wartawan, dikutip Senin (8/6).

        Kapolri menjelaskan, kebijakan ini bersifat timbal balik. Sebelumnya, personel Polri juga diberi kesempatan menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Karena itu, ASN dari luar Polri pun berpeluang mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian

        "Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar dia.

        Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menilai revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus menjadi momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

        Baca Juga: Optimistis Tren Neraca Perdagangan Masih Positif, Purbaya Pamer Derasnya Aliran Masuk Modal Asing ke SRBI

        Pigai mengusulkan agar jabatan non-operasional di Polri, seperti perencanaan, pengelolaan SDM, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi, bisa diisi oleh kalangan sipil profesional setara jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon.

        "Jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai, Jumat (5/6).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: