Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), apabila diterapkan, difokuskan terlebih dahulu kepada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya ditanggung pemerintah. Langkah tersebut dinilai dapat membantu menjaga keberlanjutan pendanaan program tanpa memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini tengah dibahas pemerintah.
Menurutnya, penyesuaian iuran merupakan salah satu instrumen yang dapat menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya penyelenggaraan Program JKN.
“BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres,” ujar Prihati dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Direksi BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pria yang akrab disapa Pujo itu menjelaskan, pada tahap awal penyesuaian iuran dapat diarahkan kepada segmen PBI JK dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan Program JKN secara strategis,” katanya.
Usulan tersebut muncul seiring pembahasan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang akan mengatur sejumlah perubahan dalam tata kelola program. Beberapa poin yang dibahas antara lain penyempurnaan tata kelola kepesertaan, tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta perluasan manfaat JKN.
Baca Juga: Program JKN Terancam Beban Tambahan Rp35 Triliun, Ini Penjelasan BPJS
Baca Juga: Klaim BPJS Kesehatan Tembus Rp65 Triliun, Iuran Hanya Rp59,8 Triliun
Pujo mengungkapkan perubahan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan pembiayaan program. Berdasarkan kajian awal BPJS Kesehatan, tambahan biaya pelayanan kesehatan diperkirakan mencapai Rp29 triliun hingga Rp35 triliun.
“Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi KRIS, sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri