Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dirut BPJS Jawab Soal Wacana Reward dan Sanksi Iuran

        Dirut BPJS Jawab Soal Wacana Reward dan Sanksi Iuran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito buka suara mengenai peluang penerapan skema penghargaan (reward) bagi peserta yang patuh membayar iuran serta sanksi bagi penunggak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

        Menurut Prihadi, gagasan tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan memerlukan kajian serta perhitungan yang matang sebelum dapat diterapkan.

        "Itu masih program, masih rencana. Kalau bisa diterapkan, tentu harus dihitung terlebih dahulu," ujar Prihadi saat ditemui usai rapat kerja Menteri Kesehatan RI, Ketua Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).

        Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menilai bahwa skema tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan tunggakan peserta nonaktif yang membengkak hingga mencapai Rp28 triliun. Kondisi itu terjadi di tengah cakupan kepesertaan JKN yang telah mencapai 99,4 persen dari total penduduk Indonesia.

        Menurut Esther, BPJS Kesehatan dapat memperluas skema pembayaran yang lebih fleksibel, seperti melalui program cicilan REHAB, pelunasan melalui berbagai kanal pembayaran, maupun pengalihan status peserta menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu.

        "Upaya agar tunggakan BPJS dapat dibayarkan adalah dengan membuat skema pembayaran yang lebih mudah sehingga peserta dapat membayar dengan lebih ringan, seperti program cicilan REHAB, pelunasan melalui berbagai kanal pembayaran, atau pengalihan status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat tidak mampu. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah kewajiban iuran dibayarkan," ujar Esther kepada Warta Ekonomi, Senin (8/6/2026).

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

        Baca Juga: Menkes Sebut Orang Kaya Tak Bisa Minta Layanan BPJS Istimewa Meski Bayar Lebih Besar

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Usulkan Kenaikan Iuran JKN ke Peserta PBI

        Selain itu, Esther juga mendorong penerapan sanksi bagi peserta yang menunggak guna meningkatkan kedisiplinan. Sebaliknya, peserta yang rutin membayar iuran dinilai layak memperoleh penghargaan atau insentif.

        "Kemudian meningkatkan pengawasan dan punishment bagi para penunggak BPJS. Sebaliknya, memberikan reward atau insentif bagi peserta yang membayar iuran BPJS secara patuh," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: