Kredit Foto: Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap sejumlah faktor pemberat dan peringan yang menjadi dasar dalam menjatuhkan vonis terhadap empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai aspek sehingga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, terutama bagi korban.
"Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana pada diri para terdakwa telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi korban, yaitu saudara Andrie Yunus," kata Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026) dikutip dari ANTARA.
Dalam perkara tersebut, Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara. Serda Edi dan Lettu Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa, mulai dari aspek kepentingan militer, pelaku, perbuatan, hingga akibat tindak pidana yang ditimbulkan.
Pada aspek kepentingan militer, hakim menegaskan bahwa TNI merupakan lembaga terhormat yang memiliki tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap prajurit dituntut profesional dan taat hukum.
Majelis menilai para terdakwa telah mengkhianati tugas tersebut karena melakukan penyiraman air keras yang mengakibatkan Andrie mengalami cacat berat pada mata kanan. Selain itu, kasus tersebut menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik dan pimpinan TNI, serta dinilai merusak citra institusi.
"Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya," ujar Hakim Ketua.
Majelis juga menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer karena merusak integritas dan soliditas hubungan antara TNI dan masyarakat.
Dari aspek pelaku, hakim mempertimbangkan bahwa penyiraman air keras dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar tanpa memikirkan dampak terhadap satuan maupun diri para terdakwa. Tindakan tersebut juga dinilai dipicu sikap terlalu responsif terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Sementara pada aspek perbuatan, hakim menilai aksi penyiraman air keras merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan persoalan. Perbuatan itu juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi pedoman setiap anggota TNI.
Majelis turut mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. Menurut hakim, tindakan para terdakwa bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma yang berlaku di masyarakat, mengganggu ketertiban dan keamanan sosial, serta meninggalkan trauma dan penderitaan bagi korban.
Akibat paling serius dari perbuatan tersebut adalah cacat berat yang dialami Andrie pada mata sebelah kanan.
"Akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Andrie mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan yang menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya," kata Fredy.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap kooperatif dengan berterus terang, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, keempat terdakwa telah berkeluarga dan memiliki tanggungan istri serta anak. Mereka juga belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin selama berdinas, memiliki catatan pengabdian yang baik, serta pernah mengikuti misi internasional di Lebanon dan Kongo.
Faktor peringan lainnya adalah permintaan maaf yang disampaikan para terdakwa dalam persidangan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, masyarakat Indonesia, dan khususnya kepada Andrie Yunus sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan mereka.
Dalam perkara ini, empat personel TNI tersebut terbukti merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera karena menganggap korban telah menjelek-jelekkan institusi TNI. Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: