Dua Sasaran Pokok Pendekatan KLM untuk Fungsi Lindung dan Budidaya Ekosistem Mangrove
Kredit Foto: Istimewa
Indonesia merupakan negara yang memiliki ekosistem mangrove dengan luas 3,45 juta hektare sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional (PMN). Untuk melindungi ekosistem mangrove tersebut, pemerintah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026-2055. Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali mengatakan RPPEM Nasional mengusung pendekatan berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang menggunakan batas ekologis seperti wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai dasar perencanaan, bukan semata batas administratif. Dengan pendekatan tersebut, tercatat total luas KLM indikatif mencapai sekitar 5,2 juta hektare yang tersebar di 37 provinsi. Luas tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 3330 Tahun 2025 tentang Peta Indikatif Batas KLM. “Pendekatan KLM memungkinkan pengelolaan yang lebih utuh karena mengikuti sistem ekologis alami, sehingga intervensi yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata dia. Ada dua sasaran pokok pada RPPEM Nasional melalui pendekatan KLM yaitu ditetapkannya perlindungan Fungsi Lindung dan pengelolaan Fungsi Budidaya. Dari total luas KLM, untuk perlindungan fungsi lindung dalam kawasan sekitar 39 persen, fungsi budidaya dalam kawasan hutan sekitar 26 persen serta fungsi budidaya di luar kawasan hutan sekitar 35 persen. Perlindungan Fungsi Lindung yang diperkirakan sebesar 39 persen itu berupa kawasan konservasi ketat dan pencegahan konversi dengan tujuan menjamin tidak terjadinya kerusakan baru pada wilayah inti ekosistem. Tujuan pada fungsi lindung ditetapkan untuk menjamin tidak terjadi kerusakan baru pada wilayah inti ekosistem melalui konservasi ketat dan pencegahan konversi. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kegiatan yang diperkenankan namun dengan syarat ketat. Di antaranya penelitian dan pendidikan non-destruktif berbasis metode tanpa merusak tegakan dan hidrologi, ekowisata terbatas berbasis daya dukung dengan infrastruktur minimal, dan pemanfaatan tradisional subsisten oleh masyarakat setempat yang tidak mengubah tutupan. Ada pula kegiatan jasa lingkungan non-ekstraktif (karbon biru dan perlindungan pesisir) dengan mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, verification (MRV) kredibel dan pembagian manfaat secara transparan. Sedangkan, kegiatan yang dilarang antara lain yaitu: konversi lahan seperti tambak intensif, permukiman, industri, dan pertanian; reklamasi, pengurugan, pengerukan yang mengubah elevasi dan memutus konektivitas air; infrastruktur permanen yang menutup pasang-surut atau memadatkan sistem akar; penebangan komersial dan pengambilan material merusak; serta pembuangan limbah dan kegiatan pencemar. Untuk sasaran pengelolaan Fungsi Budidaya, terbagi menjadi dua yaitu sekitar 26 persen di dalam kawasan hutan diperuntukkan bagi fungsi budidaya melalui pemanfaatan berkelanjutan, dan sekitar 35 persen di luar kawasan hutan (umumnya disebut Areal Penggunaan Lain/APL) yang bertujuan mendorong pemanfaatan sosial-ekonomi yang produktif berbasis ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan rakyat pesisir tanpa mengurangi tutupan dan fungsi ekologis. Model pemanfaatan yang berkelanjutan ini seperti: wanamina (silvofishery) berbasis ekosistem, hasil hutan bukan kayu (HHBK) ekowisata berbasis masyarakat, jasa lingkungan dan karbon biru, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis mangrove. Perwakilan Tim Perumus konsep KLM Dr. Hero Marhaento turut menegaskan jika konsep KLM ini merupakan sebuah pendekatan baru dalam pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia. “Pendekatan KLM ini lebih holistik. Tidak hanya memposisikan mangrove eksisting semata, tapi juga pemanfaatan habitatnya dan interaksi dengan masyarakat sekitar. KLM juga memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat,” kata dia. Hero menegaskan, dengan luas sebesar 3,45 juta hektare, ekosistem mangrove Indonesia merupakan salah satu yang terluas di dunia. Seluruh ekosistem mangrove nasional ini telah diklasifikasikan ke dalam 123 unit KLM yang tersebar di tujuh ekoregion (Bali Nusra, Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, sulawesi, Sumatera) dengan total luas 5,2 juta hektare. Persebaran luas KLM di Indonesia didominasi di wilayah Papua, Kalimantan, dan Sumatera, sementara Jawa dan Bali Nusra memiliki kontribusi relatif kecil terhadap total KLM nasional. Jumlah KLM paling banyak berada di region Sumatera, sedangkan secara luas region Papua memiliki luas paling besar, diikuti oleh Kalimantan yang terbagi dalam 22 unit KLM. Hero berharap proses survei untuk penyusunan KLM definitif dari 123 KLM indikatif pada seluruh provinsi di Indonesia segera selesai. Sebab, dengan adanya KLM definitif barulah bisa dipastikan batas KLM yang lebih pasti, inventarisasi ekosistem mangrove dan lainnya. “Satu provinsi bisa punya lebih dari satu KLM. Dengan KLM definitif inilah kita mendapatkan data baseline yang digunakan untuk menentukan di mana fungsi lindung dan fungsi budidaya,” kata dia Nantinya, pengelolaan KLM di tingkat provinsi diimplementasikan ke dalam kebijakan pemanfaatan ruang, perizinan tambak, serta pengendalian konversi lahan pesisir. Pemerintah provinsi sangat berperan penting dalam mengoordinasikan kabupaten/kota yang berada dalam satu KLM, agar kebijakan pemanfaatan pesisir tidak saling bertentangan. Selain itu, pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk menyatukan program rehabilitasi, penanaman, dan perlindungan yang dianggarkan dari APBN, APBD, maupun mitra pembangunan. “Sangat penting kolaborasi terutama dalam proses integrasi tata ruang, koordinasi provinsi dan kabupaten/kota, supaya fungsi lindung KLM selaras agar tidak terjadi missmatch. Koordinasi dengan masyarakatnya juga sangat penting,” ujar Hero. Hingga saat ini, ada 11 provinsi yang sudah menyelesaikan survei KLM definitif. Tiga provinsi masih dalam proses inventarisasi KLM definitif di daerahnya. Selanjutnya, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan penyusunan RPPEM provinsi dan RPPEM kabupaten/kota. Untuk proses lanjutan penyusunan dokumen RPPEM Provinsi ini, sudah ada 10 provinsi yang siap berkomitmen melaksanakannya yaitu: Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: