Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengenal Fungsi Lindung dalam Rencana Tata Kelola Mangrove Indonesia

        Mengenal Fungsi Lindung dalam Rencana Tata Kelola Mangrove Indonesia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

         Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara pemilik ekosistem mangrove terbesar di dunia. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional (PMN), Indonesia memiliki sekitar 3,45 juta hektare mangrove atau sekitar 23 persen dari total mangrove dunia yang tersebar di 37 provinsi.

        Ekosistem ini menjadi pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi, gelombang besar, banjir rob, hingga dampak perubahan iklim. Namun, selain besarnya potensi nilai ekologis tersebut, ekosistem mangrove juga menghadapi berbagai tekanan, mulai dari alih fungsi lahan, pembangunan pesisir, degradasi hidrologi, hingga pencemaran lingkungan.

        Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menyusun dokumen strategis berupa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional tahun 2026-2055. Perencanaan dilakukan dengan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).

        Pendekatan ini ditetapkan sebagai solusi dari tantangan yang muncul dalam pengelolaan mangrove yang masih sering dilakukan berdasarkan batas administrasi seperti desa, kabupaten, atau provinsi. Padahal, secara ekologis mangrove merupakan bagian dari sistem yang saling terhubung antara darat-laut, dan sistem sosial-ekonomi yang terdapat di dalamnya. 

        Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali mengatakan melalui pendekatan ini, perlindungan mangrove tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan sebagai satu kesatuan ekosistem yang utuh tanpa dibatasi oleh batas administratif.

        “Pendekatan KLM memungkinkan pengelolaan yang lebih utuh karena mengikuti sistem ekologis alami, sehingga intervensi yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata dia.

        Dalam dokumen perencanaan strategis RPPEM Nasional tersebut, pemerintah melakukan penetapan fungsi pada KLM sebagai salah satu instrumen utama untuk menjaga keselamatan pesisir, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove Indonesia. Penetapan ini akan membagi menjadi dua fungsi, yakni fungsi lindung dan fungsi budidaya.

        Lutfi menjelaskan, fungsi lindung merupakan merupakan penetapan fungsi ekosistem mangrove yang diprioritaskan untuk menjaga perlindungan pesisir, stabilitas lingkungan, dan keanekaragaman hayati. Sedangkan fungsi budidaya merupakan Penetapan fungsi ekosistem mangrove yang membuka ruang pemanfaatan secara terkendali untuk kegiatan ekonomi berkelanjutan, tanpa menghilangkan fungsi ekologis utamanya.

        Saat ini pemerintah telah menetapkan peta Indikatif 123 KLM di seluruh Indonesia dengan luas mencapai sekitar 5,2 juta hektare melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 3330 Tahun 2025 tentang Peta Indikatif Batas KLM. Dari total luasan tersebut, terdapat sekitar 39 persen yang diarahkan sebagai kawasan dengan Fungsi Lindung yang menjadi prioritas perlindungan jangka panjang.

        “Fungsi Lindung menjadi instrumen penting dalam tata kelola untuk mencegah terjadinya konversi lahan mangrove, kerusakan habitat, maupun gangguan hidrologi yang berdampak pada menurunnya kualitas ekosistem pesisir. Penetapan Fungsi Lindung dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yang diatur dalam kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove,” kata dia. 

        Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Fungsi Lindung meliputi sempadan pantai dan sempadan sungai yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas wilayah pesisir. Selain itu, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam juga turut menjadi bagian dari area yang diprioritaskan untuk perlindungan. Kriteria lainnya mencakup hutan lindung, habitat satwa yang dilindungi, lokasi transit spesies migran, kawasan bernilai konservasi tinggi, serta kawasan lindung yang telah ditetapkan dalam dokumen tata ruang.

        Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada wilayah yang memiliki peran penting dan perlu dipertahankan untuk mengurangi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, kawasan yang menyediakan jasa ekosistem penting seperti perlindungan pesisir, penyimpanan karbon, penyediaan habitat perikanan, dan pengaturan tata air juga dapat ditetapkan sebagai Fungsi Lindung.

        Pada fungsi lindung, kata Lutfi, aktivitas yang dibolehkan pada prinsipnya adalah kegiatan yang bersifat non-ekstraktif sebagai pendukung konservasi. Kegiatan tersebut adalah penelitian, pendidikan lingkungan, pemanfaatan jasa lingkungan seperti karbon biru, serta pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara subsisten dan berkelanjutan oleh masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal.

        Kegiatan ekowisata juga dapat dilakukan secara terbatas dengan syarat ketat, seperti memiliki kajian daya dukung lingkungan, menggunakan infrastruktur ramah lingkungan non-permanen seperti jalur pejalan kaki yang tidak menghambat aliran air, serta menerapkan prinsip zero littering atau bebas sampah.

        Sebaliknya, fungsi lindung juga menerapkan sejumlah aktivitas yang dilarang keras dilakukan di kawasan tersebut. Larangan tersebut mencakup konversi lahan mangrove menjadi tambak, permukiman, industri, maupun kegiatan penebangan kayu untuk tujuan komersial. Selain itu, kegiatan reklamasi, pengurugan, pengerukan yang mengubah elevasi lahan dan/atau memutus konektivitas air juga tidak diperbolehkan. Begitu pula pembangunan infrastruktur permanen yang menghambat pasang surut atau memadatkan tanah yang dapat merusak sistem perakaran mangrove, maupun segala bentuk aktivitas yang menyebabkan pencemaran lingkungan di kawasan fungsi ini.

        Sebagai penguat atas penetapan fungsi lindung dari sisi mitigasi, ekosistem mangrove berfungsi sebagai penyimpan karbon biru yang sangat efektif. Karbon yang tersimpan dalam biomassa dan dalam substratnya dapat bertahan sangat lama apabila ekosistemnya tetap terjaga. 

        “Karena itu, strategi utama pada kawasan Fungsi Lindung adalah avoided loss, yaitu mencegah hilangnya tutupan mangrove agar cadangan karbon tetap tersimpan dan tidak terlepas kembali ke atmosfer,” kata dia.

        Baca Juga: Dua Sasaran Pokok Pendekatan KLM untuk Fungsi Lindung dan Budidaya Ekosistem Mangrove

        Dari sisi adaptasi, mangrove berperan sebagai natural coastal defense atau pelindung alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, banjir rob, gelombang badai, dan dampak perubahan iklim lainnya.

        Lutfi menambahkan, dokumen RPPEM Nasional yang disusun sebagai amanat PP Nomor 27 Tahun 2025 menegaskan bahwa perlindungan mangrove harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan partisipatif. Dalam implementasinya, masyarakat tidak diposisikan sebagai objek kebijakan semata. Melainkan menjadi aktor dalam pengelolaan kawasan ekosistem mangrove, baik melalui pengawasan, pemanfaatan tradisional yang berkelanjutan, maupun keterlibatan dalam program konservasi.

        Adapun penetapan fungsi lindung dalam KLM bukanlah sebuah upaya untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan sebagai sebuah langkah dan komitmen untuk melindungi ekosistem mangrove, sembari menjaga peran ekosistem tersebut bagi kepentingan bersama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: