Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hasil Lebih Nyata, Pemerintah Klaim Kerja dari Rumah Dongkrak Bikin Giat ASN

        Hasil Lebih Nyata, Pemerintah Klaim Kerja dari Rumah Dongkrak Bikin Giat ASN Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menegaskan kebijakan satu hari bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar upaya memberi fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari perubahan besar cara kerja birokrasi yang berorientasi pada hasil. Pemerintah bahkan mengklaim pola kerja baru tersebut mampu mendorong produktivitas ASN menjadi lebih tinggi.

        Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan substansi utama kebijakan empat hari bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan satu hari WFH adalah mendorong aparatur negara bekerja lebih efektif, fleksibel dan fokus pada pencapaian kinerja.

        Baca Juga: Tak Akan Ada Lonjakan Gegara Naiknya Harga Pertamax, Purbaya: Kan Enggak Dipakai Angkutan Barang

        "Perlu ditegaskan bahwa substansi kebijakan ini bukan sekadar pengaturan lokasi bekerja, melainkan perubahan cara kerja birokrasi secara menyeluruh, serta mendorong ASN bekerja lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil," kata Qodari, dikutip Kamis (11/6).

        Menurut Qodari, transformasi budaya kerja tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efisien, responsif, dan berbasis teknologi digital.

        Kebijakan tersebut dijalankan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam aturan itu, ASN menjalankan pola kerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik.

        Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap instansi diwajibkan memanfaatkan sistem digital, menjaga layanan esensial tetap berjalan, serta melakukan pengawasan kinerja secara berkelanjutan.

        "Seluruh instansi juga tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sistem informasi, penyediaan layanan esensial, dan pengawasan kinerja secara berkelanjutan," ujar Qodari.

        Selain mengklaim meningkatkan produktivitas, pemerintah juga menyebut kebijakan tersebut menghasilkan efisiensi anggaran yang cukup besar.

        Berdasarkan data Kementerian PANRB hingga 25 Mei 2026, penghematan terbesar berasal dari perjalanan dinas yang mencapai Rp1,94 triliun. Sementara itu, penghematan biaya utilitas tercatat mencapai Rp65 miliar, terdiri dari penghematan listrik Rp34 miliar, bahan bakar minyak kendaraan dinas Rp20 miliar, serta penggunaan air Rp11 miliar.

        Data tersebut dihimpun dari 143 instansi pemerintah yang telah menyampaikan laporan evaluasi, terdiri dari 15 kementerian, 20 lembaga pemerintah pusat, dan 108 pemerintah daerah.

        Pemerintah juga mencatat sejumlah langkah efisiensi yang paling banyak diterapkan selama kebijakan berjalan, mulai dari pembatasan penggunaan fasilitas kantor oleh 113 instansi, pembatasan kendaraan dinas oleh 109 instansi, hingga pengurangan perjalanan dinas oleh 106 instansi.

        Sementara itu, 73 instansi juga mulai meningkatkan penggunaan transportasi umum dan membatasi kegiatan di luar jam kerja sebagai bagian dari strategi efisiensi.

        Di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik berkepanjangan di Timur Tengah, pemerintah bahkan memutuskan memperpanjang kebijakan WFH setiap Jumat selama dua bulan ke depan.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut tetap dilanjutkan karena kondisi global masih belum stabil.

        Baca Juga: Beda Nasib Amerika dan Indonesia, Trump Melenggang Bebas Persulit Iran di Piala Dunia 2026

        Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap reformasi birokrasi tidak lagi hanya mengukur kinerja ASN berdasarkan kehadiran fisik di kantor, melainkan dari hasil kerja yang nyata, terukur, dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: