Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lawan Alih Fungsi Lahan Karawang, Begini Upaya Petani Adaptasi Kerek Tonase Gabah GKG

        Lawan Alih Fungsi Lahan Karawang, Begini Upaya Petani Adaptasi Kerek Tonase Gabah GKG Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dinamika alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri memberikan tekanan berat bagi target kuota produksi pangan daerah. Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, sejumlah produsen masih mengalami kendala dalam melawan alif fungsi lahan yang kini menjadi sorotan.

        Guna mengakali krisis lahan tersebut saat ini, intensifikasi pertanian melalui adopsi bahan kimia pelindung tanaman menjadi solusi paling rasional. Upaya ini bahkan diterapkan di Karawang, Jawa Barat sebagai langkah peningkatan produksi pangan walau dengan ketersediaan lahan yang masih tersedia.

        Presiden Direktur Syngenta Indonesia, Eryanto mengatakan pihaknya meluncurkan teknologi fungisida mutakhir yang dapat menjamin produksi padi terutama pada Gabah Kering Giling (GKG) dapat terbebas dari serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Teknologi yang disebut sebagai MIRAVIS Duo ini, diyakini mampu mempertahankan rekor produksi beras kabupaten tersebut yang sempat menembus 1,19 juta ton pada tahun lalu.

        “Karawang adalah simbol ketahanan pangan nasional, dan melalui peluncuran MIRAVIS Duo, kami ingin mendukung petani menjaga produktivitas sekaligus kualitas panen di tengah tantangan iklim dan alih fungsi lahan. Ini adalah wujud nyata visi Petani MAJU yaitu meningkatkan hasil panen, mempercepat adopsi teknologi, dan memperkuat kolaborasi demi pertanian yang berkelanjutan,” ujar Eryanto melalui keterangan persnya, Jumat (12/6/2026).

        Serangan organisme pengganggu tanaman kerap menjadi faktor utama yang menghancurkan margin keuntungan petani di setiap siklus tanam. Penggunaan zat aktif modern memastikan proses metabolisme tanaman berjalan optimal tanpa gangguan penyakit endemik persawahan.

        “Dengan teknologi ADEPIDYN, produk ini memberikan perlindungan konsisten terhadap penyakit padi, menghasilkan gabah sehat berkilau, serta menjaga daun bendera lebih hijau dan bersih. Perlindungan hingga 14 hari setelah aplikasi bahkan di bawah kondisi cuaca yang tidak menentu menjadikan MIRAVIS Duo solusi yang relevan bagi petani Karawang,” jelas Eryanto.

        Sementara itu, Pemerintah daerah sangat berkepentingan menjaga stabilitas pasokan logistik pangan yang dihasilkan oleh puluhan ribu hektar sawah mereka. Standardisasi mutu gabah melalui intervensi teknologi swasta sangat selaras dengan desain besar tata ruang agribisnis kabupaten.

        Baca Juga: Sektor Pertanian Raup Ekspor Rp167 Triliun, Pemerintah Wanti-Wanti Pengusaha Tak Rugikan Petani

        Baca Juga: Amran Temukan Dugaan Penyimpangan Rp3,3 Miliar di Program Hilirisasi Pertanian

        Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang, Rohman.

        “Sebagai lumbung padi nomor dua di Jawa Barat, Kabupaten Karawang memiliki kurang lebih 99 ribu hektar lahan, dengan 86 ribu hektar di antaranya masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kehadiran MIRAVIS Duo akan membantu memperkuat kualitas sekaligus kuantitas produksi padi Karawang. Apalagi saat ini kondisi padi di Karawang sedang bagus, baik dari sisi harga maupun produksi,” kata Rohman.

        “Peraturannya lagi disusun, mulai berlaku untuk alih fungsi sejak 2010 sampai sekarang,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (30/3/2026).

        Di samping itu, LSD merupakan bagian vital dari Lahan Sawah Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipertahankan.

        Data menunjukkan bahwa alih fungsi lahan sawah sepanjang periode 2019 hingga 2025 telah mencapai angka sekitar 600.000 hektare. Terlebih lagi, pemerintah masih melakukan proses penghitungan detail untuk data alih fungsi pada periode tahun 2010 hingga 2019.

        Pelaku alih fungsi lahan nantinya diwajibkan untuk mengganti lahan produktif sebesar dua hingga tiga kali lipat dari luas semula. Selain itu, rasio penggantian lahan tersebut akan sangat bergantung pada kualitas sawah yang telah dialihfungsikan sebelumnya.

        Jika lahan yang digunakan memiliki kualitas bagus, maka pelaku usaha wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat. Di samping itu, untuk lahan dengan kualitas sedang, kewajiban penggantian ditetapkan sebesar dua kali lipat dari luas area awal.

        Baca Juga: Kebut Percepatan Eksekusi Cetak Sawah 80.000 Hektare di Papua, Mentan Siapkan Ratusan Traktor

        Baca Juga: Pemerintah Tanggung Penuh Biaya Rehabilitasi 6.451 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumbar

        Pemerintah telah menetapkan delapan provinsi strategis yang lahan sawahnya tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan bagi kepentingan apa pun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

        Provinsi yang masuk dalam zona proteksi ketat tersebut meliputi wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Terlebih lagi, Pemerintah Pusat akan mengambil tanggung jawab penuh dalam mengawasi pengendalian lahan di wilayah-wilayah tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: