Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penalti Rp100 Juta Dicabut! Peserta Mundur Seleksi Kopdes Merah Putih Dipanggil Lagi

        Penalti Rp100 Juta Dicabut! Peserta Mundur Seleksi Kopdes Merah Putih Dipanggil Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar melegakan datang dari proses Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026. Setelah sempat menuai sorotan publik, ketentuan penalti senilai Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri kini resmi dihapus.

        Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.

        Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyempurnaan proses seleksi agar berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

        Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Kamis (18/6/2026), Panselnas menegaskan bahwa ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti Rp100 juta yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        Pencabutan aturan tersebut langsung menjadi perhatian karena sebelumnya besaran penalti yang cukup fantastis itu memicu perdebatan di tengah masyarakat. Dengan kebijakan baru ini, peserta yang lolos seleksi tidak lagi dibebani ancaman denda apabila kemudian memutuskan mengundurkan diri.

        Baca Juga: Heboh Puluhan Ribu Calon Manajer Kopdes Ikut Latihan Militer 45 Hari, Kemhan Buka Suara

        "Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resminya.

        Tak hanya mencabut aturan penalti, Panselnas juga membuka peluang kedua bagi peserta yang sebelumnya memutuskan mundur karena keberatan dengan ketentuan tersebut. Mereka kini diberi kesempatan untuk kembali bergabung dalam proses seleksi.

        Peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Kesempatan itu dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

        Meski penalti dihapus, Panselnas tetap mengingatkan seluruh peserta yang dinyatakan lulus agar menunjukkan komitmen dan kesungguhan selama mengikuti seluruh tahapan program.

        Baca Juga: Diserang Mahasiswa, Gibran Tak Goyah: MBG dan Kopdes Merah Putih akan Dibenahi

        Dalam keterangannya, Panselnas menegaskan bahwa keberhasilan program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Karena itu, peserta diharapkan tetap memiliki dedikasi tinggi meski tidak lagi dibayangi sanksi finansial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: