Kredit Foto: Instagram/Din Syamsuddin
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, resmi menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Langkah ini diambil setelah keduanya dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kepastian mengenai jaminan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum kedua tersangka, Ghufroni, yang juga merupakan aktivis Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah.
Ghufroni mengaku telah mendatangi kediaman Din Syamsuddin untuk mengambil langsung surat jaminan tersebut.
"Kami tadi sudah datang ke kediaman Prof. Din Syamsuddin. Beliau menitipkan selembar surat," kata Ghufroni dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Ahmad Khozinudin, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Ghufroni, surat dari tokoh nasional tersebut akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pertimbangan utama agar permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat dikabulkan.
Alasan Din Syamsuddin Bersedia Jadi Penjamin
Din Syamsuddin menilai tindakan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia berpendapat bahwa persoalan hukum yang menjerat keduanya seharusnya bisa diselesaikan secara objektif melalui pembuktian dalam proses persidangan yang terbuka, tanpa harus melakukan penahanan di tingkat penyidikan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum memang telah menggalang dukungan dari sejumlah tokoh nasional untuk membantu mengupayakan penangguhan penahanan.
Nama Din Syamsuddin menjadi salah satu figur utama yang merespons cepat situasi ini demi memastikan kedua tersangka tidak perlu mendekam di sel tahanan selama proses hukum berjalan.
Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan Paksa
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan mendadak terhadap klien mereka. Ghufroni mengklaim bahwa selama ini Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu bersikap kooperatif dalam menjalani setiap tahapan hukum.
"Sekali lagi kami menyayangkan penyidik yang melakukan upaya paksa. Padahal, setahu kami klien kami, Roy Suryo dan Dokter Tifa, sangat kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan termasuk juga kegiatan-kegiatan wajib lapor," ujar Ghufroni.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 lalu.
Keduanya terjerat kasus hukum terkait polemik tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik. Pihak LBH PP Muhammadiyah kini tengah mengupayakan segala jalur legal agar kedua kliennya bisa segera dipulangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: