Kredit Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, membongkar adanya indikasi ketidakberesan berupa penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan barang di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Skandal pengadaan ini mencakup pembelian sejumlah motor listrik operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibeli pada tahun anggaran 2025 lalu.
Guna menyelamatkan kerugian uang negara akibat aset yang dinilai mubazir tersebut, DPR RI menyetujui rencana strategis BGN untuk melakukan "cuci gudang" dengan menghibahkan seluruh motor listrik tersebut kepada para guru honorer di berbagai daerah.
"Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari mengatakan sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah-daerah. Dan saya setuju dengan rencana tersebut," tegas Yahya Zaini kepada wartawan.
Politikus Partai Golkar tersebut mengungkapkan kekecewaannya lantaran Komisi IX DPR RI sama sekali tidak pernah menerima laporan resmi terkait proyek pengadaan motor listrik ini pada masa kepemimpinan Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana. Hal ini membuat fungsi pengawasan legislatif kecolongan.
Selain tidak transparan, Yahya menilai pengadaan ini sejak awal dipaksakan dan tidak profesional karena salah sasaran, pengelola dapur gizi SPPG di lapangan tidak membutuhkan mobilitas tinggi, sehingga fasilitas motor listrik dinilai tidak mendesak.
Selan itu, vendor tidak siap, perusahaan penyedia (vendor) kendaraan roda dua tersebut diketahui tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun garansi layanan purna jual yang memadai di daerah.
Lalu ada indikasi korupsi, ditemukan aroma pembengkakan harga (mark-up) yang tidak wajar pada unit kendaraan yang dibeli.
Merespons temuan dan kritik parlemen, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan lembaga. Sebelum membagikan motor listrik kepada guru honorer, BGN akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna memastikan tidak ada aturan hukum maupun administrasi yang dilanggar.
1. Audit Administrasi dan Cek Fisik Aset: Koordinasi hukum dengan Kejaksaan Agung.
BGN berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa legalitas pengalihan barang milik negara (BMN) agar proses hibah kepada guru honorer tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
2. Evaluasi Total Belanja IT 2025: Penyisiran laptop, CCTV, hingga perangkat IoT.
Pemeriksaan diperluas ke seluruh pos anggaran teknologi informasi peninggalan tahun 2025 yang sempat memicu perhatian publik, termasuk pembelian laptop dan kamera CCTV.
3. Pemberlakuan Moratorium Pengadaan Baru: Strategi penghematan kas negara di tahun 2026.
Seluruh rencana proyek baru pada 2026 yang memiliki fungsi sama dengan barang yang telah dibeli pada 2025 dihentikan. BGN menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara menyeluruh.
"Semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT, sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan. Nah, itu salah satu cara kami menyisir anggaran di 2026. Yang output-nya akan sama dengan 2025, kami bilang 'no'. Itu tidak ada lagi dilakukan di 2026," pungkas Agustina Arumsari secara tertulis usai rapat kerja di Kompleks Parlemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: