Kredit Foto: Istimewa
Setelah pelimpahan berkas tahap dua, polemik soal kemungkinan penahanan Roy Suryo kembali mengemuka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), meski pihak kuasa hukum menegaskan proses tersebut tidak otomatis membuat status hukum kliennya berubah menjadi tahanan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menekankan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke kejaksaan tidak serta-merta diikuti dengan penahanan. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang mewajibkan penahanan dalam proses pelimpahan tahap dua.
Ia menjelaskan, penahanan hanya bisa dilakukan jika penyidik memiliki dasar subjektif dan objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, ia mengklaim unsur subjektif tersebut tidak terpenuhi.
“Sejak awal status tersangka, Roy Suryo maupun Tifauzia Tyasuma tidak pernah ditahan. Itu menunjukkan tidak ada kekhawatiran seperti yang disyaratkan dalam KUHAP,” kata Khozinudin di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Khozinudin juga menambahkan bahwa pelimpahan tahap dua bukanlah proses pengalihan status tahanan dari kepolisian ke kejaksaan. Ia bahkan menyebut berita acara pengalihan penahanan tidak ditandatangani karena dianggap tidak relevan dalam konteks perkara tersebut. Ia turut merujuk pendapat mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang disebut sebagai ahli meringankan, yang menegaskan tidak adanya kewenangan penahanan dalam konteks pelimpahan tersebut.
Baca Juga: Kondisi Roy Suryo Masih Dipantau, Gibran: Kemarin Saya Dengar Beliau Berdua Dirawat
Meski begitu, di sisi lain, Roy Suryo sendiri bersama tersangka lain tetap menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Jakarta Selatan. Ia terlihat tiba pada Senin pagi mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, yang kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah penahanan akan segera diberlakukan atau tidak dalam tahap lanjutan proses hukum.
Dengan situasi ini, status Roy Suryo masih berada di titik krusial: sudah berstatus tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, namun keputusan soal penahanan sepenuhnya bergantung pada pertimbangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: