Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro: Semua Sesuai Prosedur KUHAP

        Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro: Semua Sesuai Prosedur KUHAP Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

        Keduanya sebelumnya ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Sebelum ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan komprehensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

        Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara sudah sesuai ketentuan hukum. Penyidik mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam setiap prosesnya.

        "Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata Iman dalam jumpa pers di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

        Iman juga merespons adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Ia menyebut istilah yang lebih tepat adalah upaya menghalangi atau menghambat penyidikan, dan penyidik tetap menghadapinya secara bijak sesuai prosedur.

        Bagi pihak yang menilai ada ketidaktepatan dalam proses hukum ini, Iman mengingatkan tersedia mekanisme resmi. "Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya," ujar Iman.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap masukan. Namun ia mengingatkan kritik harus disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan narasi provokatif atau hoaks.

        Baca Juga: Roy Suryo Masih Punya Peluang Tak Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum

        Budi menjelaskan pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia tersangka. Proses hukum ini pun ditegaskan bukan menyasar personal atau profesi seseorang.

        "Yang pertama, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum. Dan ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: