Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Metro Jaya Ungkap Ada Mantan Pejabat yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

        Polda Metro Jaya Ungkap Ada Mantan Pejabat yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengungkapan mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan adanya pihak-pihak yang diduga berupaya menghambat proses penyidikan, termasuk mantan pejabat.

        "Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

        Meski menghadapi berbagai upaya penghambatan, Iman menegaskan penyidik tetap bekerja secara profesional dan independen. Seluruh proses mulai dari penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan sudah sesuai KUHAP.

        "Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," lanjutnya.

        Iman menyinggung secara khusus keberadaan pihak yang diduga mencampuri proses hukum ini. Ia menyebut ada mantan pejabat yang bertindak seolah masih memiliki kewenangan.

        "Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa memjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujar Iman.

        Iman juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat soal cara berhukum yang baik. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi yang menyesatkan.

        "Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," tutur Iman.

        Baca Juga: Masyarakat Diminta Ambil Pelajaran dari Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi

        Bagi pihak yang merasa ada ketidakberesan dalam proses penyidikan, Iman mengingatkan tersedia jalur resmi yang bisa ditempuh. Mekanisme praperadilan maupun saluran pengawasan internal kepolisian terbuka untuk digunakan.

        "Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan," ujar Iman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: