Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, dr Tifa: Kebenaran Tidak Padam di Negera Kita

        Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, dr Tifa: Kebenaran Tidak Padam di Negera Kita Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak menahan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan pakar telematika Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) langsung memunculkan reaksi menarik dari kedua tersangka.

        Alih-alih larut dalam polemik hukum yang masih berjalan, dr Tifa justru menyampaikan rasa syukur dan sederet ucapan terima kasih, termasuk kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan tak lama setelah dirinya dipastikan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali dan tidak ditahan oleh kejaksaan.

        Di hadapan wartawan, dr Tifa menegaskan keyakinannya bahwa perjuangan yang ia dan Roy Suryo lakukan belum berakhir. Ia bahkan menyebut keputusan untuk tidak menahannya sebagai tanda bahwa kebenaran masih hidup di Indonesia.

        "Saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya transmisi kami berdua pada hari ini," kata Tifa di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

        Tak berhenti di situ, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berani memperjuangkan apa yang diyakini sebagai kebenaran.

        Baca Juga: Roy Suryo Cs Tolak Damai di Kasus Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Siapa yang Ajak?

        “Insya Allah kami terus istikamah dan kami terus mengajak seluruh rakyat Indonesia jangan pernah takut untuk menegakkan kebenaran,” lanjut dia.

        Yang mengejutkan, dalam kesempatan tersebut dr Tifa turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo memiliki andil dalam perjuangan yang sedang mereka jalani, meski ia tidak menjelaskan lebih rinci bentuk keterlibatan tersebut.

        Selain Presiden Prabowo, dr Tifa juga berterima kasih kepada pihak kejaksaan karena telah memberikan perlakuan yang baik selama proses hukum berlangsung.

        Ucapan serupa juga diarahkan kepada Polda Metro Jaya. Ia mengaku mendapat perhatian dan perlakuan yang baik sejak diamankan pada Jumat (19/6) lalu.

        Saat proses penangkapan berlangsung, dr Tifa sebenarnya dijadwalkan mengikuti sidang doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Namun karena lebih dulu diamankan polisi, ia akhirnya mengikuti sidang tersebut secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

        Usai proses pemeriksaan, dr Tifa dan Roy Suryo kemudian menjalani tes kesehatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Di sanalah, menurut pengakuannya, keduanya mendapatkan perawatan yang cukup baik.

        Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.

        Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku serta berbagai pertimbangan dari tim jaksa penuntut umum.

        "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah.

        Menurutnya, salah satu faktor penting adalah adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka yang bersedia bertanggung jawab apabila Roy maupun dr Tifa tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan.

        "Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.

        Baca Juga: Jika Gibran Tak Jadi Cawapres Prabowo 2029, Ini yang Bakal Dilakukan Jokowi

        Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan dari kedua tersangka yang berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.

        "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkapnya.

        Dengan status wajib lapor dan tanpa penahanan, baik Roy Suryo maupun dr Tifa kini bersiap menghadapi babak berikutnya melawan Jokowi di pengadilan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: