Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembebasan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memunculkan spekulasi adanya pertarungan diam-diam antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut ada sosok “orang kuat” di balik pembebasan dua tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
"Terima kasih telah memberikan kado istimewa kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo dengan membebaskan para tersangka pelaku tindak pidana yang menghasut, menghina, bahkan residivis," ungkapnya dalam jumpa pers, dikutip dari YouTebe Hersubeno Point, Selasa (23/6).
Ia bahkan menyindir agar sosok “orang kuat” tersebut sekalian mengangkat Roy Suryo menjadi menteri di Kabinet Merah Putih.
"Kami mohon juga untuk orang kuat yang ada di belakang Roy Suryo untuk segera mengangkat Pak Roy menjadi menterinya. Biar kita tampakkan sekaligus bahwa inilah cermin republik ini, seorang penghina Jokowi mendapat posisi menteri. Ayo monggo, silakan itu dilakukan," tandasnya.
Wartawan senior Hersubeno Arief menilai pernyataan Ade Darmawan mengarah pada Presiden Prabowo Subianto.
"Kendati hanya menyebut "orang kuat", kalau kita simak kalimat Ade Darmawan secara utuh, sulit untuk tidak menyatakan dia menuduh Presiden Prabowo yang melakukan intervensi sehingga skenario ulang tahun yang sangat sempurna dari Jokowi itu berantakan," ujarnya.
Hersubeno menambahkan, sindiran Ade semakin jelas ketika menyebut kemungkinan Roy Suryo diangkat menjadi menteri di kabinet Prabowo.
Selain itu, Roy Suryo dan dr. Tifa juga secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada Prabowo, memperkuat spekulasi adanya intervensi politik.
Hersubeno mengingatkan bahwa Prabowo sebelumnya juga memberi amnesti dan abolisi kepada dua sosok yang dianggap “musuh politik Jokowi”, yakni Tom Lembong dan Hato Kristiyanto.
Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Henri Subiakto Kasihan dengan Penegak Hukum di Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa
Baca Juga: Lepas Tahanan, Roy Suryo dan dr. Tifa Bayangi Jokowi: Banyak yang Bisa Masuk Penjara
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya