Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum siber Henri Subiakto menyoroti pembebasan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).
Henri menilai ada tarik-menarik kepentingan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus ini.
"Polisi sudah “nampak mengikuti” kekuatan yang ingin menahan Roy dan Tifa dengan berbagai rasionalisasi dan normalisasi sebagaimana tampak mereka tunjukkan di hari Jumat kemarin. Itulah cara polisi memhami dan menerapkan hukum dalam kasus ini," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (23/6.)
"Sementara Kejaksaan agak berbeda. Kejaksaan hingga hari ini nampak masih bersikap lebih hati hati, walau tekanan dari pihak yang ingin RJ (Restorative Justice) agar tidak sampai ada sidang pencemaran nama baik masih diupayakan," imbuhnya.
Guru Besar Universitas Airlangga itu merasa kasihan kepada para penyidik dan penegak hukum di tingkat operasional.
"Kasihan sebenarnya para penyidik dan penegak hukum di tingkat operasional ini. Mereka para pelaksana penegakkan hukum, menjadi ajang pengaruh kekuasaan dan tekanan dua kekuatan dengan kepentingan yang berbeda," ungkapnya.
"Pilihan mereka adalah mengikuti lobi dan tekanan yang mana, dan dengan pertimbangan hukum yang mana yang paling rasional dan mendekati kebenaran secara hukum formal dan material," jelasnya.
Henri menegaskan pandangannya bukan untuk membela individu, melainkan demi menegakkan norma dan regulasi hukum sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Baca Juga: Lepas Tahanan, Roy Suryo dan dr. Tifa Bayangi Jokowi: Banyak yang Bisa Masuk Penjara
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: