Kredit Foto: Istimewa
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberhentikan 27 gadai yang belum berizin atau ilegal sepanjang April hingga Mei 2026 sebagai upaya untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal serta menangani penipuan transaksi keuangan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan bahwa pemberhentian kegiatan usaha gadai ilegal ini dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Pinjaman Pergadaian Melonjak Rp157 Triliun, OJK Restui Ekspansi Dua Perusahaan
Baca Juga: Saat Bank Perketat Kredit, Industri Gadai Justru Diprediksi Tetap Tumbuh
Ia menilai, aktivitas gadai ilegal bisa berdampak buruk untuk masyarakat terutama masalah kerugian. Pasalnya, bunga yang dipatok bisa jadi lebih tinggi, tidak ada perjanjian yang jelas, dan perlindungan terhadap barang jaminan konsumen sangat lemah.
Adapun beberapa daftar yang diberhentikan usahanya adalah;
1. Gadai 99 (Pusat Gadai)
2. Dana Gadai Sejahtera
3. Jasa Titip Langsung Cair
4. Jiwa Gadai
5. Gadai Manado
6. Titip Gadai Manado
7. Gadai Bitung
8. GO GADAI
9. Menerima Gadai Gorontalo
10. Gadai BPKB Gorontalo
11. Gadai Gemoy
12. Gorontalo Gadai
13. Gadai Bitung
14. Gade Manado
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: