Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal, Warga Diingatkan Waspada

        Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal, Warga Diingatkan Waspada Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberhentikan 27 gadai yang belum berizin atau ilegal sepanjang April hingga Mei 2026 sebagai upaya untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal serta menangani penipuan transaksi keuangan.

        Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan bahwa pemberhentian kegiatan usaha gadai ilegal ini dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

        "Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

        Baca Juga: Pinjaman Pergadaian Melonjak Rp157 Triliun, OJK Restui Ekspansi Dua Perusahaan

        Baca Juga: Saat Bank Perketat Kredit, Industri Gadai Justru Diprediksi Tetap Tumbuh

        Ia menilai, aktivitas gadai ilegal bisa berdampak buruk untuk masyarakat terutama masalah kerugian. Pasalnya, bunga yang dipatok bisa jadi lebih tinggi, tidak ada perjanjian yang jelas, dan perlindungan terhadap barang jaminan konsumen sangat lemah.

        Adapun beberapa daftar yang diberhentikan usahanya adalah;

        1. Gadai 99 (Pusat Gadai)

        2. Dana Gadai Sejahtera

        3. Jasa Titip Langsung Cair

        4. Jiwa Gadai 

        5. Gadai Manado

        6. Titip Gadai Manado

        7. Gadai Bitung

        8. GO GADAI

        9. Menerima Gadai Gorontalo

        10. Gadai BPKB Gorontalo

        11. Gadai Gemoy

        12. Gorontalo Gadai

        13. Gadai Bitung 

        14. Gade Manado

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: