Anggota Komisi XI DPR Soroti Rendahnya Serapan Anggaran LPS Pasca Perluasan Mandat UU P2SK
Kredit Foto: Istimewa
Rendahnya serapan sejumlah pos anggaran serta kesiapan SDM Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menghadapi perluasan mandat pasca-Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi sorotan.
Hal tersebut mengemuka pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner LPS terkait revisi anggaran tahun 202 di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, mempertanyakan proyeksi surplus LPS sebesar Rp36,37 miliar pada akhir 2026 di tengah rendahnya realisasi sejumlah pos belanja.
Menurutnya, serapan belanja kebijakan yang baru mencapai sekitar 22,08% dan belanja modal sebesar 10,60% perlu mendapat perhatian. Ia meminta penjelasan apakah kondisi tersebut mencerminkan efisiensi anggaran atau justru menunjukkan adanya keterlambatan transformasi kelembagaan di tubuh LPS.
“Indikator apa yang digunakan LPS untuk memastikan surplus yang terus meningkat ini tidak terjadi karena underinvestment terhadap fungsi mitigasi risiko sistem keuangan?” tanyanya.
Selain itu, Thoriq juga menyoroti kinerja penyelesaian bank gagal dan proses likuidasi aset yang masih menyisakan sejumlah persoalan. Berdasarkan data yang dipaparkan, sejak LPS berdiri terdapat 158 bank yang masuk proses resolusi, dengan 154 bank dilikuidasi dan hanya dua bank yang berhasil diselamatkan. Sementara itu, masih terdapat 17 bank dalam likuidasi (BDL) yang proses penyelesaiannya belum rampung.
Ia mencatat total aset dari bank dalam likuidasi mencapai Rp3,45 triliun, sementara hasil likuidasi yang berhasil diperoleh baru sekitar Rp971 miliar. Menurutnya, capaian indikator recovery rate sebesar 96,74 persen belum memberikan gambaran utuh mengenai efektivitas pemulihan aset.
Karena itu, ia meminta LPS menjelaskan tingkat recovery rate riil dari keseluruhan bank yang telah dilikuidasi, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan aset bank gagal, serta kendala utama yang menyebabkan masih adanya bank dalam likuidasi yang belum selesai hingga saat ini.
Sorotan juga diberikan terhadap program transformasi digital yang sedang dikembangkan LPS, termasuk pengembangan Artificial Intelligence (AI), sistem teknologi informasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), data analytics, dan early warning system berbasis teknologi.
Menurut Thoriq, investasi digital yang cukup besar tersebut perlu disertai target kinerja yang jelas dan terukur. Ia menilai LPS belum menjelaskan target penurunan fraud, pengurangan jumlah bank gagal, maupun percepatan deteksi risiko yang ingin dicapai melalui pemanfaatan teknologi tersebut.
“Berapa target konkret yang ingin dicapai dari investasi teknologi ini dan bagaimana return on investment dari proyek digitalisasi tersebut dapat diukur?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas SDM di lingkungan BPR melalui pelatihan yang diikuti evaluasi dan asesmen berkala untuk mengukur efektivitas program penguatan tata kelola yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama sektor tersebut.
Di sisi lain, Thoriq menilai aspek SDM masih menjadi titik lemah LPS. Hal itu tercermin dari capaian indikator efektivitas pengelolaan talenta dan kompetensi pegawai yang hanya mencapai 29,89 persen pada triwulan pertama 2026, jauh di bawah capaian indikator lainnya yang sebagian besar berada di atas 100 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat LPS kini memikul mandat yang lebih besar, termasuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan penguatan fungsi resolusi sektor keuangan pasca-P2SK.
Baca Juga: LPS Jamin 666,72 Juta Rekening Bank Umum hingga Rp2 Miliar
Baca Juga: Tok! LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,50% di Bank Umum
Untuk itu, ia mengusulkan agar LPS menyusun roadmap pengembangan SDM hingga 2028, termasuk penguatan kompetensi di bidang penjaminan polis, resolusi asuransi, aktuaria, data science, dan artificial intelligence. Ia juga mendorong adanya program peningkatan kapasitas melalui kerja sama internasional dengan lembaga penjamin simpanan di berbagai negara.
“Di tengah perluasan mandat pasca-P2SK, kita perlu memastikan kesiapan SDM yang memadai agar seluruh fungsi baru LPS dapat berjalan secara efektif,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi anggaran LPS tahun 2026 sekaligus evaluasi terhadap kesiapan lembaga dalam menjalankan mandat yang semakin luas di sektor keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra