PSI Bantah Jokowi Akan Ungkap Sosok 'Orang Kuat' di Balik Roy Suryo: Itu Kewenangannya Kejaksaan
Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah menyatakan akan membuka identitas pihak yang disebut-sebut sebagai "orang kuat" di balik penangguhan penahanan dalam kasus dugaan fintah terkait ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama menegaskan sikap politikus terkait keputusan penangguhan penahanan sudah sangat jelas. Mantan Presiden RI itu memilih menghormati proses hukum dan menyerahkan semuanya untuk diurus oleh kejaksaan.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia di Era Jokowi 'Aneh' di Mata Prabowo: Negara Tambah Kaya, Tapi Orang Miskin Naik
"Statement Pak Jokowi jelas dan terang benderang; itu kewenangan Kejaksaan, kita hormati proses hukum," katanya, dikutip Jumat (26/6).
Sebelumnya, Jokowi sudah menegaskan dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya persoalan terkait dugaan fitnah ijazah palsu kepada aparat penegak hukum dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Menurut Jokowi, fokus utama saat ini bukan pada spekulasi mengenai pihak yang berada di balik keputusan tersebut, melainkan memastikan proses hukum berjalan hingga persidangan.
"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan," ujarnya.
Pernyataan Jokowi muncul setelah berkembang isu mengenai adanya sosok berpengaruh yang diduga menjadi faktor di balik tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Isu itu mencuat setelah adanya ungkapan kontroversial dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Ia menyebut pihaknya mengetahui identitas sosok tersebut, namun meminta agar pengungkapan dilakukan langsung oleh Jokowi.
"Nanti Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan ya, orang kuat itu. Kami tahu tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," kata Ade.
Namun, Jokowi menunjukkan sikap berbeda. Mantan Wali Kota Solo itu tidak menunjukkan keinginan untuk mengomentari ataupun mengungkap pihak yang dimaksud.
Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui memperoleh penangguhan penahanan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka. Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Israel Siap Menentang Amerika, Tegaskan Ogah Mundur dari Lebanon: 200.000 Warga Tidak Akan Kembali
Meski tidak ditahan, keduanya tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk hadir dalam setiap proses persidangan yang akan digelar di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar