Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di KC Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Penipuan

        Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di KC Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Penipuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Mandiri Taspen memastikan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap berjalan normal meski sejumlah nasabah mendatangi kantor cabang untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penipuan investasi.

        Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutarabat, mengatakan manajemen telah berdialog secara konstruktif dengan para nasabah untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang ditempuh perusahaan dalam menangani kasus tersebut.

        "Kami memahami kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban pada kasus penipuan. Untuk itu, perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada instansi penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.

        Ia menjelaskan, Bank Mandiri Taspen juga telah membuka posko layanan untuk membantu para nasabah memperoleh informasi, termasuk menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.

        Menurut Tulus, aktivitas operasional kantor cabang tetap berlangsung seperti biasa selama dialog dengan para nasabah berlangsung.

        “Seluruh layanan transaksi perbankan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan tanpa gangguan,” katanya.

        Sebagai bentuk kepedulian kepada nasabah, khususnya para pensiunan, Bank Mandiri Taspen juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan menyiagakan tenaga dokter apabila terdapat nasabah yang mengalami gangguan kesehatan saat berada di kantor cabang.

        Selain itu, perseroan terus mengintensifkan edukasi literasi keuangan guna meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan sekaligus memperkuat kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berkedok investasi.

        Tulus menegaskan perusahaan berkomitmen mendukung penyelesaian kasus melalui jalur hukum dan mengimbau para korban untuk ikut membantu proses penyelidikan dengan melaporkan kasus yang dialami kepada kepolisian.

        "Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, kami berharap kerja sama yang baik dari pensiunan yang menjadi korban dengan bank untuk bersama-sama melapor dan membantu proses yang telah dilakukan Polresta Banyumas dan OJK," katanya.

        Ia juga menegaskan Bank Mandiri Taspen akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan optimal, sembari memastikan pelayanan kepada seluruh nasabah tetap berlangsung aman, nyaman, dan normal.

        Baca Juga: Lawan Investasi Bodong, Bank Mandiri Taspen Edukasi Korban Penipuan

        Baca Juga: Mandiri Taspen dan PNM Dorong Kesetaraan Kerja Disabilitas Lewat Program Vokasi di Brebes

        Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan seorang perempuan berinisial N alias D (36), yang merupakan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

        Polisi memperkirakan total kerugian akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang. Hingga saat ini, sebanyak 25 korban telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

        Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan guna mendukung proses penyidikan. Penyidik juga berencana mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: