Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanpa Roy Suryo, Dokter Tifa Sendirian Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

        Tanpa Roy Suryo, Dokter Tifa Sendirian Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan kasus dugaan penyebaran tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan lebih dulu dijalani oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia dipastikan akan duduk di kursi terdakwa seorang diri setelah jadwal sidangnya resmi ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan sidang perdana influencer tersebut akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusumah Atmadja.

        Baca Juga: Diungkap Presiden Amerika, Turki Nyaris Ikut Perang Bersama Iran guna Melawan Israel

        "Untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB," kata Immanuel, dikutip Sabtu (27/6).

        Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

        Adapun Sesama Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo belum dapat mengikuti proses persidangan karena masih menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

        Menurut Immanuel, selama proses praperadilan masih berlangsung, majelis hakim belum dapat menetapkan jadwal sidang pokok perkara Roy Suryo.

        "Selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung maka pokok perkara tidak bisa dilaksanakan. Jadi nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan untuk menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.

        Ketentuan tersebut, lanjut Immanuel, mengacu pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang berlaku saat ini.

        Roy Suryo diketahui mengajukan gugatan praperadilan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

        Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditangkap serta ditahan oleh Polda Metro Jaya sebelum berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah proses pelimpahan, keduanya tidak lagi ditahan sehingga dapat mempersiapkan pembelaan menghadapi persidangan.

        Dalam perkara ini, keduanya didakwa terkait dugaan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain secara berlanjut. Jaksa juga menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21.

        Baca Juga: Diungkap Prabowo, Elite yang Tak Mau Diajak Kerja Sama Bikin Pembangunan Indonesia Terhambat

        Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah Jokowi sebelumnya melibatkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Namun, tiga tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, telah lepas dari proses hukum setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi yang kemudian diterima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: