Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Bebaskan Pajak Tanah Hibah Meikarta

        Purbaya Bebaskan Pajak Tanah Hibah Meikarta Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah akan memberikan kemudahan fiskal terkait tanah hibah seluas sekitar 30 hektare dari PT Lippo Group di kawasan Meikarta. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan renovasi 3 juta rumah sebagai bagian dari program prioritas nasional.

        Purbaya akan memberikan pembebasan pajak atas aset hibah tersebut, termasuk membuka peluang pemberian insentif pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pihak yang berkontribusi terhadap program pemerintah.

        “Tadi saya ditanya ‘bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo?’ Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

        Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan mempercepat proses administrasi agar pemanfaatan lahan hibah tersebut dapat segera berjalan.

        Purbaya bersedia menerobos dengan melakukan bypass terhadap aturan yang selama ini berada di dalam Kementerian Keuangan.

        “Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan, nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat aja,” jelasnya.

        Selain itu, Purbaya turut melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) serta Kementerian Perumahan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian administrasi dan perpajakan dalam dua bulan ke depan.

        “Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali. Jadi nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron untuk memastikan ini dalam 2 bulan clear semua,” jelasnya.

        Pemerintah berkomitmen mempercepat setiap proyek yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara. Ia memastikan proses pemberian insentif tetap dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

        "Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat," tuturnya.

        Baca Juga: Lahan Bekas Meikarta Bakal Dibangun Rumah untuk Masyarakat Miskin, Ini Kata Rosan Roeslani

        Baca Juga: Khawatir Salah Sasaran, Purbaya Investigasi Usulan Penghapusan PPh JHT di Atas Rp50 Juta

        Aset hibah dari Lippo Group tersebut nantinya direncanakan menjadi penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pengelolaannya akan dilakukan melalui proses bisnis yang sehat agar dapat mendukung Program 3 Juta Rumah tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Dalam pelaksanaannya, seluruh proses hibah akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan kehati-hatian.

        Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Danantara Indonesia, dengan didukung pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: