Kejaksaan: Pihak Intervensi Bisa Kaburkan Objek Sidang Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Masyarakat menyoroti kemunculan pihak yang mengaku sebagai termohon dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa kehadiran pihak di luar pemohon maupun termohon justru berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan yang sedang diuji di persidangan.
Sorotan tersebut muncul setelah kemunculan tiba-tiba Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi. Ia mendatangi ruang sidang dan menyampaikan dirinya merupakan bagian dari pihak termohon. Bersama rekannya, ia bahkan menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan.
Baca Juga: Penasihat Khamenei Murka ke Bahrain, Ancam Ambil Keputusan Lebih Keras di Perang Iran-Amerika
Namun Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, setelah memeriksa dokumen tersebut, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki legal standing sebagai pihak dalam perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Hakim kemudian menolak permohonan tersebut dan memastikan persidangan hanya akan melibatkan pihak-pihak yang secara hukum memang tercantum dalam permohonan praperadilan.
"Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," kata Hakim, dikutip Selasa (30/6).
Penjelasan lebih rinci disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Ia mengatakan, hukum acara praperadilan memiliki ruang lingkup yang sangat terbatas sehingga hanya mengenal pemohon dan termohon sebagai subjek hukum dalam perkara.
Menurut Halida, apabila pihak lain diperbolehkan ikut serta tanpa dasar hukum yang jelas, fokus pemeriksaan hakim dapat bergeser dari pokok perkara yang sebenarnya sedang diuji.
"Karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak berperkara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan obyek pemeriksaan praperadilan," jelas Halida.
Ia menambahkan, apabila ada pihak lain yang merasa memiliki kepentingan hukum, tersedia mekanisme tersendiri sesuai hukum acara pidana maupun sistem peradilan yang berlaku. Dengan demikian, keikutsertaan dalam sidang praperadilan bukan menjadi jalur yang tepat.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Suhadi bukan merupakan pelapor dalam perkara pokok yang sedang dipersoalkan Roy Suryo. Berdasarkan dokumen perkara, pelapor terdiri atas Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan dan Samuel Sekuen.
Sementara itu, pihak yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah polemik mengenai pihak intervensi selesai, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan Roy Suryo. Dalam gugatannya, ia meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap dirinya karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum.
Roy menilai dirinya diperlakukan secara berlebihan ketika ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
"Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujarnya.
Praperadilan tersebut diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah serta dugaan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Berkas Roy sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Meski sempat mengenakan pakaian tahanan, ia akhirnya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan diterima kejaksaan.
Perkara praperadilan yang teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dijadwalkan memasuki pembacaan putusan pada 7 Juli 2026. Putusan tersebut akan menentukan apakah tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.
Baca Juga: Jokowi Sudah Ingkari Janji 'Menjadi Rakyat Biasa' Melalui Safari Politik ke Lampung, Kata Feri
Sikap tegas majelis hakim dalam menolak pihak intervensi sekaligus memperlihatkan bahwa pemeriksaan praperadilan difokuskan pada legalitas tindakan aparat penegak hukum, bukan memperluas ruang persidangan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum secara langsung dalam perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: