Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Murka Cara Polisi Menangkapnya di Kasus Ijazah Jokowi: Tanpa Izin, Benar-benar Tidak Sopan

        Roy Suryo Murka Cara Polisi Menangkapnya di Kasus Ijazah Jokowi: Tanpa Izin, Benar-benar Tidak Sopan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo melontarkan kritik keras terhadap proses penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai tindakan penyidik dilakukan dengan cara yang tidak sopan, mengabaikan prosedur hukum bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM).

        Dikutip Selasa (30/6), keberatan tersebut menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan hanya status penangkapannya, melainkan juga cara aparat menjalankan proses tersebut.

        Baca Juga: Kunjungan ke Lampung Menjadi Bukti Ucapan Jokowi Tak Bisa Dipegang Teguh, Kata Pakar Hukum

        Menurut Roy, penyidik datang ke rumahnya tanpa mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. Ia mengklaim tidak ada pemberitahuan ataupun keterlibatan ketua rukun tetangga maupun ketua ruku warga setempat saat proses penangkapan berlangsung. Padahal, menurutnya, kehadiran aparat lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan tindakan hukum berjalan secara transparan.

        Roy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada pengurus lingkungan dan memperoleh informasi bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya proses penangkapan tersebut. Fakta itu, menurutnya, menjadi salah satu bukti bahwa prosedur yang berlaku tidak dijalankan secara semestinya.

        Selain menyoroti aspek administratif, ia juga mengecam sikap para penyidik saat memasuki rumahnya. Ia mengaku dua petugas keamanan kompleks sebenarnya telah bersikap sopan dengan meminta izin sebelum memasuki area rumah. Namun, situasi berubah ketika tim penyidik datang.

        Menurut Roy, para penyidik langsung masuk ke dalam rumah, naik ke lantai atas bahkan menuju kamar tidurnya tanpa lebih dahulu meminta izin. Perlakuan itu dinilai sebagai tindakan yang tidak menghormati privasi maupun etika dalam melakukan penegakan hukum.

        "Ini benar-benar tidak sopan," tegas Roy.

        Roy juga mengaku kesulitan mengenali identitas petugas yang menangkapnya karena seluruh penyidik disebut menggunakan penutup wajah. Ia mengatakan hanya dapat mengenali suara dua orang penyidik yang sebelumnya pernah dikenalnya, yakni seorang perwira berpangkat Iptu berinisial R serta penyidik lain berinisial A.

        Menurut Roy, apabila dirinya tidak mengenali kedua penyidik tersebut, situasi saat penangkapan bisa menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Ia menilai penggunaan penutup wajah membuat proses penegakan hukum kehilangan aspek keterbukaan kepada pihak yang ditangkap.

        Tidak hanya itu, ia mengklaim dirinya juga tidak diberi kesempatan melakukan berbagai aktivitas dasar sebelum dibawa penyidik. Ia mengaku tidak diizinkan berganti pakaian, makan, minum maupun mandi. Bahkan untuk sekadar mencuci muka pun disebut nyaris tidak diperbolehkan hingga akhirnya memanfaatkan fasilitas dapur di lantai bawah rumahnya.

        Pengalaman Roy tersebut membuatnya membandingkan proses penangkapannya dengan adegan dalam film "Pengkhianatan G30S/PKI". Meski perbandingan itu bersifat subjektif, ia mengatakan suasana yang dialaminya saat itu terasa mencekam karena berlangsung secara mendadak dan menurutnya tanpa penghormatan terhadap hak-hak dasar seseorang.

        Melalui gugatan praperadilan, ia berharap pengadilan dapat menguji apakah tindakan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap menghormati prosedur, etika dan hak asasi manusia, terlepas dari perkara yang sedang ditangani.

        Baca Juga: Usaha Amerika Sia-sia, Putin Bulatkan Tekad Rebut Seluruh Wilayah Ukraina yang Diklaim Rusia

        Kasus Roy ini pun diperkirakan tidak hanya akan menguji sah atau tidaknya penangkapan, tetapi juga menjadi sorotan mengenai standar profesionalisme aparat dalam menjalankan tindakan hukum terhadap warga negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: