Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TKDN Tinggi Ternyata Belum Cukup, Ini Syarat Sebuah Mobil Disebut Nasional

        TKDN Tinggi Ternyata Belum Cukup, Ini Syarat Sebuah Mobil Disebut Nasional Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perdebatan mengenai mobil nasional kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan mengapa Indonesia belum memiliki merek mobil nasional yang kuat meski telah merdeka selama 81 tahun. Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) Harsusanto menilai pemahaman mengenai mobil nasional perlu dilihat lebih dalam, tidak hanya dari sisi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

        Menurut Harsusanto, tingginya TKDN pada sebuah kendaraan belum otomatis menjadikannya sebagai mobil buatan Indonesia. Ia menegaskan bahwa yang menjadi kunci utama dalam pengembangan mobil nasional adalah penguasaan teknologi rekayasa, rancang bangun (design engineering), manufaktur, serta kepemilikan hak kekayaan intelektual (intellectual property rights/IPR).

        “Harus dibedakan antara kemampuan rekayasa dan rancang bangun yang harus dimiliki dengan TKDN. TKDN tinggi belum berarti produk itu indigenous buatan Indonesia,” ujar Harsusanto kepada Warta Ekonomi, Senin (29/6/2026).

        Ia menjelaskan, sebuah kendaraan dapat disebut sebagai mobil yang benar-benar dibuat oleh Indonesia apabila bangsa Indonesia mampu melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap komponen-komponen utama kendaraan, mengintegrasikannya menjadi satu produk utuh, hingga menguasai proses homologasi dan hak kekayaan intelektualnya.

        Dalam konteks kendaraan listrik, Harsusanto menilai terdapat perbedaan antara komponen utama dan komponen yang dapat dipasok oleh vendor. Menurut dia, komponen seperti platform kendaraan, chassis, surface model, dan body in white merupakan elemen strategis yang harus dikuasai melalui kemampuan engineering nasional.

        Sementara itu, komponen seperti baterai dan motor listrik dapat diperoleh dari pemasok atau vendor sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh perancang kendaraan.

        “Dalam hal EV misalnya, chassis atau platform, surface model, dan body in white adalah komponen utama. Sementara battery dan motor listrik merupakan vendor item yang bisa dibeli berdasarkan spesifikasi teknis yang didesain,” katanya.

        Menurut Harsusanto, ketika Indonesia telah mampu melakukan rekayasa, rancang bangun, integrasi sistem, serta memiliki hak kekayaan intelektual atas kendaraan tersebut, maka saat itulah Indonesia dapat dikatakan benar-benar mampu membuat mobil sendiri.

        Ia menyebut konsep tersebut sebagai Indigenous Indonesian Car (I2C), yakni kendaraan yang dikembangkan dengan kemampuan rekayasa nasional dan kepemilikan penuh atas hak kekayaan intelektual oleh bangsa Indonesia.

        “Jika mampu sendiri melakukan rekayasa rancang bangun komponen utama, homologasi, dan mengintegrasikan semuanya dalam satu produk akhir mobil, maka di situlah bisa disebut Indonesia sudah mampu membuat mobil sendiri. Hak kekayaan intelektual mutlak dimiliki bangsa Indonesia,” ujarnya.

        Baca Juga: Tanggapi Wacana Mobil Nasional, Toyota Ingatkan Pentingnya Bangun Ekosistem

        Baca Juga: 81 Tahun Merdeka, Bos TMI Beberkan Penyebab RI Belum Miliki Mobil Nasional

        Lebih lanjut, Harsusanto mengatakan pengembangan I2C tetap memperhatikan peningkatan kandungan lokal secara bertahap. Pada tahap awal produksi massal, tingkat TKDN ditargetkan berada pada kisaran 40 hingga 60 persen. Namun, dari sisi kepemilikan teknologi dan desain, targetnya adalah 100 persen hak kekayaan intelektual berada di tangan bangsa Indonesia.

        Ia menambahkan bahwa sejumlah komponen seperti baterai kendaraan listrik diharapkan dapat dipasok oleh industri dalam negeri seiring berkembangnya investasi sektor manufaktur baterai yang saat ini tengah dibangun di Indonesia.

        Pandangan tersebut menunjukkan bahwa upaya mewujudkan mobil nasional tidak semata-mata berkaitan dengan lokasi produksi atau tingginya kandungan lokal, tetapi juga menyangkut penguasaan teknologi inti, kemampuan rekayasa, dan kepemilikan hak kekayaan intelektual yang menjadi fondasi kemandirian industri otomotif nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: