Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Beri Masa Transisi Sebulan ke Shopee hingga Tokopedia untuk Pungut Pajak Pedagang Online

        DJP Beri Masa Transisi Sebulan ke Shopee hingga Tokopedia untuk Pungut Pajak Pedagang Online Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

        Sebelumnya, aturan ini ditargetkan berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar marketplace dapat melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus menyesuaikan sistem yang dibutuhkan.

        Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa DJP telah menunjuk empat platform e-commerce besar, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.

        "Nah tentu penunjukan 4 marketplace pertama dan utama ini, inisial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku mulai efektif 1 Agustus, masih ada persiapan 1 bulan," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

        Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyambut kebijakan tersebut dengan menegaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 bukanlah jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan yang dilakukan melalui platform marketplace.

        Menurut Budi, industri e-commerce saat ini fokus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan dampak operasional bagi platform maupun para pedagang.

        ‎"Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller," kata Budi.

        Baca Juga: DJP Tunjuk Shopee hingga Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026

        Baca Juga: DJP Ungkap Alasan Purbaya Tetap Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum 6%

        Budi menjelaskan, asosiasi dan para pelaku marketplace telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta menyampaikan informasi kepada para penjual sebelum pemungutan mulai diberlakukan pada 1 Agustus mendatang.

        Ia juga menilai keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada tersedianya pedoman pelaksanaan yang komprehensif, mulai dari nota dinas, daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), hingga petunjuk teknis lainnya. Pedoman tersebut dinilai penting untuk menyamakan interpretasi dan mengurangi potensi kebingungan di tingkat penjual.

        ‎"Kami sangat berterima kasih bahwa pendorongan implementasi yang komprehensif, baik dalam bentuk nota distans atau ND, FAQ maupun petunjuk teknis lainnya, akan menjadi faktor penting untuk memastikan kesamaan interpretasi, memberikan kepastian bagi marketplace, serta mengurangi prontensi kebingungan di tingkat seller," jelas Budi.

        ‎Selain kesiapan sistem, pemahaman para pelaku usaha juga dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan ini. Karena itu, idEA berharap DJP dapat melakukan sosialisasi secara masif melalui penyediaan FAQ maupun layanan help desk bagi para penjual.

        Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa masa transisi selama satu bulan diperlukan agar marketplace dapat melakukan edukasi dan penyesuaian sistem sebelum kebijakan diberlakukan secara efektif.

        ‎"Marketplace memiliki waktu 1 bulan untuk bisa melakukan edukasi, sosialisasi bersama dengan kami Dir Jenderal Pajak dan juga barangkali penyesuaian dalam sistem mereka, karena kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPH Pasal 22 tadi," ujar Siddhi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: