Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluarga Calon Manajer Kopdes yang Meninggal Bakal Terima Santunan, Nilainya Bisa Tembus Rp168 Juta

        Keluarga Calon Manajer Kopdes yang Meninggal Bakal Terima Santunan, Nilainya Bisa Tembus Rp168 Juta Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan keluarga calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang meninggal dunia akan memperoleh santunan. Tak hanya berasal dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bantuan juga akan diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal yang berbeda sesuai penyebab kematian.

        Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Marsekal TNI (HOR) Donny Ermawan Taufanto saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Ia menjelaskan, Kemenhan telah menyiapkan dana santunan sebesar Rp50 juta untuk masing-masing keluarga korban.

        "Santunan yang dari Kementerian Pertahanan kita berikan Rp50 juta, kemudian untuk yang dari BPJS itu kemungkinan sekitar Rp42 juta. Kami belum tahu angka pastinya, karena ini sudah kami proses ya terkait yang dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Donny.

        Donny menerangkan, besaran santunan yang diterima keluarga akan berbeda tergantung penyebab meninggalnya calon manajer Kopdes Merah Putih.

        Baca Juga: Prabowo: Rakyat Lemah Harus Dilindungi, Orang Benar Harus Aman

        Untuk korban yang meninggal akibat sakit, keluarga akan menerima santunan Rp50 juta dari Kemenhan ditambah sekitar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima mencapai sekitar Rp92 juta.

        Sementara itu, apabila korban meninggal karena kecelakaan, nilai santunannya jauh lebih besar. Keluarga akan memperoleh Rp50 juta dari Kemenhan dan sekitar Rp118 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp168 juta.

        Menurut Donny, saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap penyebab kematian masing-masing calon manajer agar penyaluran santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        "Karena kan ada meninggal karena kecelakaan atau meninggal karena sakit. Nah ini nanti kita lihat kriterianya apakah masuk kecelakaan atau masuk karena sakit," ujarnya.

        Ia memastikan seluruh proses pemberian santunan, baik dari Kemenhan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sedang diproses sehingga hak keluarga korban dapat segera disalurkan sesuai hasil verifikasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: