Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Said Iqbal Minta Harga LNG US$13 Berlaku untuk Industri di Seluruh Indonesia

        Said Iqbal Minta Harga LNG US$13 Berlaku untuk Industri di Seluruh Indonesia Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan kebijakan harga liquefied natural gas (LNG) sebesar US$13 per MMBTU semestinya berlaku bagi industri di seluruh Indonesia, bukan hanya di wilayah Jawa bagian barat. 

        Untuk memastikan hal tersebut, ia mengaku akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

        "Kalau Satgas PHK menjelaskan seluruh Indonesia. Seluruh Indonesia. Industri seluruh industri iya. Kalau nanti ada perbedaan tafsir, nanti dalam pertemuan dengan Pak Bahlil saya akan menanyakan itu," kata Said Iqbal di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

        Menurut Said, pembahasan mengenai penurunan harga gas industri dilakukan dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam forum tersebut, pelaku industri menyampaikan tingginya harga gas non-HGBT menjadi salah satu faktor yang menekan daya saing sektor padat karya.

        Ia menjelaskan, dunia usaha semula meminta harga gas industri non-subsidi diturunkan dari sekitar US$23 per MMBTU menjadi US$15 per MMBTU. Namun, Presiden akhirnya memutuskan harga tersebut menjadi US$13 per MMBTU.

        "Yang diminta oleh dunia usaha sebenarnya dari 23 US dolar per MMBTU turun menjadi 15 US dolar. Ternyata Presiden menurunkan lagi menjadi 13 US dolar per MMBTU," ujarnya.

        Said mengatakan, berdasarkan laporan Satgas PHK dan hasil pemantauannya di lapangan, kebijakan tersebut mulai memberikan ruang bagi industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menekan biaya produksi sehingga terhindar dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

        "Laporan terakhir dua hari yang lalu kita rapat Satgas PHK, baik yang saya temukan di lapangan maupun yang disampaikan serikat buruh, perusahaan-perusahaan granit dan keramik sementara ini bisa lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK," katanya.

        Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kasus PHK di salah satu perusahaan, yakni Granito. Namun, menurutnya, jumlah pekerja yang terdampak hanya ratusan orang dan bukan puluhan ribu seperti informasi yang sempat beredar.

        "Nggak ada PHK 55.000. Ratusan orang. Itu akibat Granito mau fokus di diversifikasi usaha yang lain, yaitu asbes. Jadi dia nggak main di granit lagi," ucapnya.

        Lebih lanjut, Said menilai tantangan industri setelah penurunan harga gas bukan lagi biaya energi, melainkan derasnya produk impor, khususnya granit dan keramik, yang dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.

        "Nah, dengan demikian sekarang tantangannya setelah harga gas turun adalah menghadapi impor granit dan keramik yang harganya 50 persen lebih murah. Itu yang sedang didiskusikan oleh Satgas PHK," ujarnya.

        Said juga menepis anggapan bahwa permintaan penurunan harga LNG hanya ditujukan bagi industri di Jawa Barat. Menurutnya, sejak awal usulan tersebut diperuntukkan bagi kawasan industri yang tersebar di berbagai wilayah.

        "Oh nggak, seluruh Indonesia. Jadi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat. Memang industri keramik dan granit banyak berada di wilayah-wilayah tersebut," katanya.

        Baca Juga: MA Balikkan Perkara Disertasi Bahlil, Gugatan Promotor yang Sempat Menang Kini Ditolak

        Baca Juga: Harga Minyak Dunia Anjlok, Akankah Harga Pertamax Turun per 1 Juli 2026? Ini Kata Mas Bahlil...

        Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa penetapan harga LNG sebesar US$13 per MMBTU di bawah harga pasar hanya berlaku bagi industri di wilayah Jawa bagian barat yang terdampak penurunan pasokan gas pipa.

        "Kebijakan penetapan harga LNG sebesar USD 13 per MMBTU ini tidak berlaku untuk seluruh industri. Hanya secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat," ujar Anggia kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

        Ia menjelaskan, LNG dengan harga khusus tersebut diprioritaskan bagi industri padat karya berorientasi ekspor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas sebagai bahan baku maupun bahan bakar proses produksi.

        "Untuk memastikan pasokan LNG bagi industri tetap terjamin meskipun kebutuhan energi nasional yang lainnya juga tetap harus dipenuhi," kata Anggia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: