Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Terima Putusan, Nadiem Makarim Disebut Lebih Jago Main Drama daripada Hadapi Hukum

        Tak Terima Putusan, Nadiem Makarim Disebut Lebih Jago Main Drama daripada Hadapi Hukum Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim seharusnya menempuh jalur hukum jika tidak menerima putusan hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

        Teddy menyebut Nadiem justru terlihat sibuk berdrama sejak kasus ini mencuat, bahkan menggalang dukungan dari kalangan artis hingga para ojek online (ojol).

        "Ini kan urusan hukum, jika Nadiem tidak terima dengan putusan pengadilan, bisa banding, kasasi dan melakukan PK. Masih ada upaya hukum," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (2/7).

        "Perkuat data, bukti dan argumentasi, bukan malah sibuk memperbanyak drama yang selalu dipertontonkan sejak kasus ini muncul. Drama dukungan artis dan tangisan tukang ojek, sama sekali tidak masuk dalam ranah pembuktian hukum. Itu masuk dalam ranah infotainment," imbuhnya.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

        "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

        Baca Juga: Kasus Nadiem Disorot Bloomberg, Said Didu: Jangan Samakan dengan Tom Lembong!

        "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

        Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: